Bawaslu Kupang optimalkan pengawasan partisipatif

id bawaslu

Bawaslu  Kupang optimalkan pengawasan partisipatif

Petugas Polisi Pamong Praja dari Pemerintah Kota Kupang sedang menurunkan baliho salah satu calon Gubernur NTT di Kupang, (dok Bawaslu NTT)

 "Kami membutuhkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam melakukan pengawasan agar pemilu serentak yang berlangsung 2019 dapat berlangsung jujur dan demokratis," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martoni Reo.
Kupang,  (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai pengawas partisipatif guna mengoptimalkan pengawasan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019.

 "Kami membutuhkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam melakukan pengawasan agar pemilu serentak yang berlangsung 2019 dapat berlangsung jujur dan demokratis," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martoni Reo dalam kegiatan sosialisasi kerjasama pengembangan pengawasan partisipatif di Kupang, Rabu, (28/11).

Ia mengatakan, pelibatan tokoh agama adalah sebagai upaya Bawaslu meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu melibatkan lembaga keagamaan. "Kami tidak menghendaki ada pihak yang memanfaatkan lembaga keagamaan untuk kepentingan politik praktis," kata Reo.

Menurut dia,?lembaga keagamaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik. "Apalagi menjelang hari raya seperti ini berbagai cara dapat digunakan para caleg untuk mensosialisasikan diri melalui lembaga keagamaan," kata Reo.

Dia berharap dengan dilibatkannya para tokoh agama sebagai pengawas partisipatif pemilu 2019 ?akan membentengi lembaga keagamaan dari praktik politik praktis.

Bawaslu Kabupaten Kupang kata Reo berharap tokoh agama untuk menolak kehadiran calon anggota legislatif maupun tim sukses capres dan cawapres untuk mengunakan lembaga keagamaan sebagai sarana mensosialisasikan diri.

Baca juga: Alat peraga kampanye-caleg masih terpasang di pohon
Baca juga: Bawaslu merekomendasikan penundaan pleno DPTHP2, ada apa?
Baca juga: Banyak warga NTT wajib KTP belum lakukan perekaman