Ombudsman beberkan keluhan wali murid soal sekolah pukul 5.30 Wita

id kebijakan pendidikan ntt,kebijakan sekolah pukul 5.30,kebijakan sekolah pagi ntt,ombudsman ntt,komnas ham,ntt

Ombudsman beberkan keluhan wali murid soal sekolah pukul 5.30 Wita

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton (kiri) berdiskusi bersama tim Komnas HAM di Kupang, Kamis (16/3/2023) terkait pemberlakukan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT. (ANTARA/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT)

Para orang tua juga mengkhawatirkan keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena berangkat ke sekolah pada dini hari atau masih dalam suasana gelap...

Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton membeberkan keluhan orang tua atau wali murid terkait pelaksanaan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita kepada pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Substansi keluhan para wali murid pertama, bahwa mereka harus bangun lebih awal ketika anak-anak mereka harus bersiap sebelum pukul 5.30 Wita. Hal ini memberatkan para orang tua," katanya dalam pertemuan bersama tim Komnas HAM di Kupang, Kamis, (16/3/2023).

Tim Komnas HAM berada di Kota Kupang dalam rangka mendalami penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bagi 10 SMA/SMK di kota setempat.

Beda Daton menjelaskan orang tua juga mengeluhkan bahwa tidak semua pelajar berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga tidak menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah melainkan dengan transportasi umum.

Sementara moda transportasi umum di Kota Kupang belum beroperasi pada waktu satu jam sebelum pukul 5.30 Wita.

"Para orang tua juga mengkhawatirkan keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena berangkat ke sekolah pada dini hari atau masih dalam suasana gelap," katanya.

Beda Daton mengatakan terhadap berbagai keluhan yang diterima, pihaknya telah menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT maupun para guru SMA/SMK.

Ombudsman menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji kembali secara komprehensif dengan stakeholders pendidikan dan mendiskusikan bersama komite sekolah dan orang tua siswa jika akan diterapkan.

Selain itu, kata dia, demi keamanan dan kenyamanan siswa selama perjalanan menuju sekolah agar didiskusikan bersama kepolisian, dinas perhubungan, dan organisasi angkutan darat terkait kesiapan angkutan umum dalam kota dan kesiapan petugas kepolisian di jalan raya.

Baca juga: Sekolah jam 5.30 rawan memicu kekerasan seksual pada anak

Baca juga: Timor Belajar minta gubernur batalkan kebijakan sekolah 05.30 WITA


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman NTT beberkan keluhan wali soal sekolah 5.30 ke Komnas HAM