Bupati : 118 CPNS di Kabupaten Kupang terima SK PNS

id NTT,PNS,kabupaten Kupang

Bupati : 118 CPNS di Kabupaten Kupang terima SK PNS

Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno (kiri) saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) 100 persen kepada 118 orang pegawai sebelumnya berstatus CPNS di Pemkab Kupang. (ANTARA/HO-Prokompim setda Kabupaten Kupang)

Kami berharap para pegawai yang sudah 100 persen PNS ini mampu berperan sebagai pegawai yang siap berkarya...
Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno mengatakan 118 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah ini telah menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pemerintah Kabupaten Kupang telah menyerahkan Surat Keputusan 100 persen sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bagi 118 orang pegawai yang sebelumnya berstatus sebagai CPNS," kata Bupati Kupang di Oelamasi, Selasa, (18/4/2023).

Penyerahan SK 100 persen PNS kepada 118 CPNS lingkup Pemkab Kupang itu dilakukan di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi ibu kota Kabupaten Kupang 38 km arah timur Kota Kupang.

"Kami berharap para pegawai yang sudah 100 persen PNS ini mampu berperan sebagai pegawai yang siap berkarya dan termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk mewujudkan Kabupaten Kupang yang semakin maju, mandiri dan sejahtera," kata Bupati Kupang Korinus Masneno.

Ia mengatakan bekerja sebagai pelayan publik bukanlah hal mudah, namun harus tetap bersyukur karena secara kolektif berkesempatan menjadi aparatur negara di antara orang-orang lain yang sedang berjuang mencapai posisi tersebut.

Dia menambahkan sebagai seorang PNS dituntut untuk memberikan pelayanan berkualitas dari pada hanya sekedar mencari profit untuk kepentingan pribadi.

"Apa yang kita kerjakan hari ini, besok dan seterusnya, menentukan nasib Pemerintah Kabupaten Kupang. Tingkatkan pengetahuan, kembangkan kecakapan, mengadopsi pendekatan baru, tingkatkan pengetahuan, mengembangkan kecakapan, integritas tinggi dan disiplin, menciptakan inovasi dan kinerja secara berkala," kata Korinus Masneno.

Bupati Korinus Masneno juga mengatakan PNS dituntut untuk profesional, disiplin dan memiliki budi pekerti serta akhlak yang baik karena seorang pelayan masyarakat harus memberikan keteladanan yang sesungguhnya.

Selain itu menurut dia sebagai aparatur sipil negara agar bekerja dengan tulus dan ikhlas dengan segala keterbatasan serta menjadi teladan bagi sesama demi melaksanakan amanah sebagai abdi negara.

"Jalankan fungsi dan peran secara profesional demi melayani masyarakat di Kabupaten Kupang. Jangan biarkan kehadiran kita menjadi malapetaka bagi masyarakat melainkan memberi solusi bukan sebagai pembawa masalah. Bangkitkan keteladanan dalam hidup agar bisa dapatkan kehormatan.Tunjukkan prestasi yang baik dan jadikan pekerjaan ini sebagai wujud mahakarya pemberian Tuhan," kata Korinus Masneno.

Baca juga: Sebanyak 160 desa di Kupang ditargetkan jadi desa unggul

Baca juga: Bupati: 4.899 anak di Kabupaten Kupang kategori stunting