Kupang (ANTARA News NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam kasus pencegahan keberangkatan mahasiswi asal Kabupaten Alor, Selfina M Etidena yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans setempat.
Temuan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan Ombudsman NTT yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan(LAHP) yang diserahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kupang, Kamis (17/1).
"Ada tiga maladministrasi yang kami temukan dalam tindakan pemeriksaan terhadap Selfina M. Etidena (pelapor) oleh Petugas Satgas Pengamanan TKI di Bandara El Tari Kupang pada Jumat, (4/1)," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Selfina, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogkarta itu dicegah keberangkatannya oleh petugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara El Tari Kupang dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan identitas.
Menurut Beda Daton, hal pertama yang menjadi sorotan Ombudsman adalah penyimpangan prosedur dalam menyelenggarakan pelayanan tanpa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP dalam pelaksanaan tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang.
Baca juga: SOP gugus tugas TPPO harus segera diperbaiki
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT tidak memiliki SOP administratif mengenai alur pelayanan Satuan Gugus, dan tidak memiliki SOP teknis terkait dengan tugas Satuan Gugus dalam melakukan penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/calon TKI non prosedural," katanya menjelaskan.
Kedua, penyimpangan prosedur dalam penyusunan alur kerja sebagaimana dokumen berjudul Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang, yang mencantumkan Pihak Terkait yaitu PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari di dalam Satuan Gugus Tugas.
Penyusunan alur kerja ini, menurut dia, tanpa didasari keanggotaanya berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/Non Prosedural Provinsi Nusa Tenggara Timur dan atau nota kesepahaman.
Ketiga, tidak memberikan pelayanan dalam mekanisme penggantian kerugian kepada pelapor.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyimpulkan perlu dilakukan beberapa tindakan korektif kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi melalui facebook
