Polres Flotim tahan dua pelaku perdagangan orang
...Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dari Larantuka, Flores Timur, Jumat, (16/6/2023)
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur telah menahan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan perekrutan tenaga kerja non prosedural di wilayah tersebut.
"Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dari Larantuka, Flores Timur, Jumat, (16/6/2023).
Polres Flores Timur tengah melakukan penyidikan untuk dua kasus TPPO di daerah itu.
Kasus pertama dilakukan oleh pelaku berinisial KRL (53) yang berasal dari Desa Konga, Kecamatan Titehena yang sedang dilakukan pengembangan penyidikan.
Selanjutnya kasus kedua dilakukan oleh PBS (58) yang ditangkap di Desa Sina Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga pada tanggal 13 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PBS melakukan perekrutan dengan modus menjanjikan korban bekerja di perkebunan kepala sawit di daerah Kalabakang, Malaysia Timur dengan gaji sebesar Rp7 juta.
Korban TPPO dari PBS ini berjumlah tiga orang laki-laki yang diberangkatkan menggunakan KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang.
"Dia sudah menggeluti pekerjaan sebagai PMI Non prosedural sejak Oktober 2022 dan hingga kini telah mengirimkan PMI ke Malaysia lewat Nunukan sebanyak tiga kali, yakni bulan Oktober 2022 tiga orang, bulan April 2023 12 orang, dan bulan Mei 2023 sebanyak enam orang," kata Joni Mahardika menyebutkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan rute yang dilalui untuk melancarkan perbuatan tersebut yakni melalui pelabuhan keberangkatan baik Larantuka maupun Maumere.
Nantinya para korban ditampung sementara di Nunukan, lalu menggunakan speedboat dari Pelabuhan Ular menuju perbatasan untuk diseberangkan ke Kalabakang Malaysia Timur dan bekerja di sana.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Satgas tangkap pelaku TPPO yang hendak kabur ke Timor Leste
Baca juga: Polisi gagalkan keberangkatan 23 calon PMI ilegal di Kupang
"Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dari Larantuka, Flores Timur, Jumat, (16/6/2023).
Polres Flores Timur tengah melakukan penyidikan untuk dua kasus TPPO di daerah itu.
Kasus pertama dilakukan oleh pelaku berinisial KRL (53) yang berasal dari Desa Konga, Kecamatan Titehena yang sedang dilakukan pengembangan penyidikan.
Selanjutnya kasus kedua dilakukan oleh PBS (58) yang ditangkap di Desa Sina Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga pada tanggal 13 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PBS melakukan perekrutan dengan modus menjanjikan korban bekerja di perkebunan kepala sawit di daerah Kalabakang, Malaysia Timur dengan gaji sebesar Rp7 juta.
Korban TPPO dari PBS ini berjumlah tiga orang laki-laki yang diberangkatkan menggunakan KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang.
"Dia sudah menggeluti pekerjaan sebagai PMI Non prosedural sejak Oktober 2022 dan hingga kini telah mengirimkan PMI ke Malaysia lewat Nunukan sebanyak tiga kali, yakni bulan Oktober 2022 tiga orang, bulan April 2023 12 orang, dan bulan Mei 2023 sebanyak enam orang," kata Joni Mahardika menyebutkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan rute yang dilalui untuk melancarkan perbuatan tersebut yakni melalui pelabuhan keberangkatan baik Larantuka maupun Maumere.
Nantinya para korban ditampung sementara di Nunukan, lalu menggunakan speedboat dari Pelabuhan Ular menuju perbatasan untuk diseberangkan ke Kalabakang Malaysia Timur dan bekerja di sana.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Satgas tangkap pelaku TPPO yang hendak kabur ke Timor Leste
Baca juga: Polisi gagalkan keberangkatan 23 calon PMI ilegal di Kupang