Dewas KPK : Pemberhentian Endar tidak dilanjutkan ke sidang etik

id Endar Priantoro,Sidang etik,Dewan Pengawas KPK

Dewas KPK : Pemberhentian Endar tidak dilanjutkan ke sidang etik

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

...Penilaian keabsahan-nya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberhentian Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilanjutkan ke sidang etik karena tidak terdapat bukti yang cukup.

"Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, (19/6/2023).

Putusan tersebut merupakan hasil dari klarifikasi yang telah Dewan Pengawas KPK lakukan terhadap 10 orang, baik internal maupun eksternal KPK.

Pemeriksaan Dewan Pengawas melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang dilakukan oleh para Terlapor.

Sehingga, tutur Syamsuddin melanjutkan, masalah keabsahan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK bukan merupakan kewenangan Dewan Pengawas, melainkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Adapun sejumlah simpulan yang ditarik oleh Dewan Pengawas KPK adalah pemberhentian Endar merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final.

Pemberhentian tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara.

"Penilaian keabsahan-nya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syamsuddin.

Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Kemudian, Brigjen Polisi Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.


Baca juga: Kapolri Listyo Sigit tegaskan komitmen dukung KPK memberantas korupsi

Baca juga: KPK bantah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro terkait kasus Formula E


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK nyatakan tak lanjutkan pemberhentian Endar ke sidang etik