Selain yayasan itu, dua lembaga riset lainnya turut menyampaikan hasil penelitian terkait dispensasi perkawinan anak.
Koalisi 18+ menganalisis lebih mendalam mengenai putusan dispensasi berdasarkan dokumen hasil keputusan perkara dispensasi di pengadilan negeri.
Sedangkan Wahana Visi Indonesia menganalisis faktor penentu keberhasilan menunda pernikahan sampai di atas 18, dengan cara membandingkan orang yang menikah di usia anak dengan yang tidak.
Berbagai studi ini mengindikasikan perlunya evaluasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma No. 5/2019).
Plan Indonesia juga meminta Mahkamah Agung bahwa hakim yang memutuskan perkara dispensasi kawin, wajib memiliki sertifikat hakim anak dan perspektif anak dan kesetaraan jender.
Selain itu, Mahkamah Agung perlu meningkatkan jumlah dan kualitas hakim melalui pelatihan ataupun bimbingan teknis tentang perempuan berhadapan dengan hukum atau bersertifikat sistem peradilan pidana anak. Harapannya pada masa yang akan datang, seluruh hakim yang memutuskan permohonan dispensasi kawin sudah berkualifikasi hakim anak.
Upaya pencegahan