Polres Kupang ingatkan siswa SMA waspadai TPPO

id NTT,TPPO,Polres Kupang

Polres Kupang ingatkan siswa SMA waspadai TPPO

Kapolres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata (ANTARA/Benny Jahang)

Kepolisian di Kabupaten Kupang tetap berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Kupang mengingatkan para siswa/siswi SMA dan SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk mewaspadai terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata ketika dihubungi di Kupang, Sabtu, (22/7/2023) mengatakan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan aparat Kepolisian Polres Kupang di sejumlah SMA dan SMP di Kabupaten Kupang sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus TPPO.

Ia mengatakan hal itu terkait adanya sosialisasi pencegahan TPPO pada siswa/siswi SMA dan SMP di Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Polres Kupang di sejumlah sekolah di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang adalah bagian dari tugas perlindungan terhadap masyarakat khususnya generasi muda sehingga tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang mencederai masa depan para generasi muda.

"Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Polres Kupang di sekolah adalah bagian dari tugas perlindungan terhadap masyarakat khususnya generasi muda agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang mencederai masa depan mereka," kata Kapolres.

Ia mengatakan Kepolisian di Kabupaten Kupang tetap berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO.

Menurut dia, dalam mencegah terjadinya TPPO dan kenakalan remaja yang melibatkan siswa SMA dan SMP, Kepolisian Resor Kupang melalui Satuan Binmas melakukan pembinaan dan penyuluhan (binluh) untuk para siswa SMA Negeri 2 dan SMP Negeri 6 Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang.

Kasat Binmas Polres Kupang AKP Viktor Seputra bersama sejumlah anggota binmas melakukan pembinaan dan penyuluhan bagi ratusan siswa di SMAN 2 Fatuleu Tengah.

Kasat Viktor menyampaikan informasi tentang bahaya TPPO serta kenakalan remaja seperti pornografi, pergaulan bebas, perkelahian serta jenis tindakan pidana lainnya yang melibatkan kaum remaja.

Selain itu juga dilakukan sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak no. 23 Tahun 2002 dan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Polda NTT persempit pergerakan perekrut calon PMI ilegal

"Adapun tujuan dari bimbingan dan penyuluhan di sekolah adalah mendukung generasi muda sebagai generasi penerus bangsa yang paham terhadap bahaya TPPO dan seks bebas, pornografi dan penyalahgunaan media sosial," ujarnya.

Baca juga: Kemensos bantu pemberdayaan korban TPPO di Manggarai Timur

Apalagi, katanya, kasus TPPO juga banyak terjadi di Kabupaten Kupang sehingga upaya pencegahan perlu dilakukan terutama bagi para generasi mudah.