Kupang (ANTARA News NTT) - Pemerintah Diraja Malaysia mendeportasi 39 warga Nusa Tenggara Timur atas tuduhan sebagai pendatang haram (ilegal) karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan saat mencari kerja di negeri jiran itu.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, Siwa kepada Antara di Kupang, Sabtu (26/1) mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat resmi dari BP3TKI Nunukan terkait dengan rencana deportasi tersebut.
Ia mengatakan, puluhan warga NTT yang dideportasi itu terjaring razia dari Pemerintah Diraja Malaysia karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang resmi. "Sebagian besar dari mereka adalah warga Flores Timur dan Lembata serta Rote Ndao sekitar 6 orang," katanya.
Siwa mengatakan para pendatang haram dari Nusa Tenggara Timur itu sudah tiba di Nunukan, Kalimantan Utara dan akan diberangkatkan ke Flores pada Sabtu (26/1) dengan menggunakan kapal Pelni.
"Kami akan memfasilitasi warga NTT yang dideportasi tersebut melalui pos pelayanan yang bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan jaringan pemerhati di daerah. Kalau kapalnya singgah di Maumere maka kami akan fasilitasi melalui perjalanan darat menuju Larantuka, Flores Timur," ujarnya.
Menurut Siwa, pemulangan warga NTT dari Malaysia ini merupakan yang terbanyak di awal Januari 2019, jika dibandingkan dengan periode yang sama 2018 yang hanya berkisar antara 5 - 13 orang," demikian Siwa.
Baca juga: Faktor ekonomi penyebab utama warga menjadi TKI
Baca juga: Masalah TKI NTT sangat kompleks
Malaysia deportasi 39 warga NTT
Pemerintah Diraja Malaysia mendeportasi 39 warga Nusa Tenggara Timur atas tuduhan sebagai pendatang haram (ilegal) karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan saat mencari kerja di negeri jiran itu.