Artikel - Melihat sisi positif bekerja tidak harus di kantor

id sisi positif,bekerja tak harus di kantor,pemkot surabaya,ASN,artikel

Artikel - Melihat sisi positif bekerja tidak harus di kantor

Ilustrasi kerja tim. (ANTARA/Pexels.)

Sistem kerja yang fleksibel itu dimaksudkan membuat para ASN bisa lebih memahami kondisi di lapangan. Selain itu, ASN juga tidak merasa tegang hingga tertekan dengan beban pekerjaan yang dijalankannya...
Surabaya (ANTARA) - Pandemi COVID-19 telah memberikan banyak pelajaran baru dan memaksa lingkungan untuk berubah serta beradaptasi dengan cepat. Salah satunya adalah mempercepat transformasi digital baik di dalam masyarakat, dunia usaha dan tidak terkecuali pada pemerintahan.

Jika dahulu kita bicara tentang teknologi, maka sekarang kita bekerja dengan teknologi. Hal inilah yang mengubah cara pandang dalam melakukan interaksi sosial dan cara bekerja.

Pandemi mendorong pekerjaan dilakukan secara jarak jauh. Banyak orang bekerja dari rumah sambil menjalankan berbagai tuntutan non-kerja, misalnya, membantu anak-anak belajar di rumah.

New normal telah mengubah bisnis menjadi bekerja di rumah, pertemuan langsung menjadi konferensi web, dan ruang tatap muka menjadi tugas daring dan pelajaran virtual.

Pegawai pun dipaksa untuk menggunakan teknologi dengan cara baru untuk melakukan pekerjaan mereka. Dampak positif dari cara baru ini adalah pegawai menjadi lebih mahir dalam menggunakan alat kerja digital yang membawa rutinitas dan kebiasaan baru ke dalam kehidupan mereka.

Dengan menggunakan perangkat kerja yang digital membuat pekerjaan menjadi fleksibel dan mudah diakses di mana pun. Perubahan-perubahan ini cenderung mempengaruhi hasil kerja dan karier individu dengan cara yang berbeda.

Dengan demikian, fungsi kantor di zaman sekarang memang makin luntur. Secara tidak langsung kantor cuma ruang untuk bertemu. Kalau sudah di depan laptop, maka semua orang akan sibuk dengan pekerjaannya masing-masing.

Pemerintah pun tidak mau ketinggalan untuk menerapkan konsep ini kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 persen setuju dengan skema kerja hybrid, artinya tidak semuanya harus masuk kantor sebagaimana saat merebaknya virus corona.

Selain itu, pola kerja tersebut juga dikaji berdasarkan praktik bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil pada saat pandemi COVID-19.

Menindaklanjuti hal itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lewat Perpres ini, ASN bisa bekerja secara fleksibel tanpa harus datang ke kantor alias bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Jadi istilahnya bukan lagi WFH tapi WFA. Kalau di Kementerian Keuangan istilahnya fleksibilitas tempat bekerja atau flexible working space (WFS).

Dalam pasal 8 Perpres 21/2023 yang diundangkan pada 12 April 2023 itu menyebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud di atas meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Dengan adanya Perpres ini, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Adapun pola kerja WFA dipilih dengan tujuan agar ASN mampu meningkatkan kinerja lebih optimal.

Tujuan dari semua itu adalah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Meski demikian, tidak semua ASN bisa menerapkan pola kerja ini. Hanya ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik tidak bisa menerapkan WFA.

Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif mungkin cara seperti itu bisa diterapkan. Namun, halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai di sebuah instansi yang bisa menerapkan kerja secara fleksibel itu, akan ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi tersebut. ASN yang telah ditunjuk untuk bekerja secara fleksibel ini, tetap wajib untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 minggu dan mendapatkan hak, sesuai ketentuan yang ada.

Mungkin, pekerjaan seperti ini yang banyak diidamkan orang. Bisa bekerja di mana pun, tanpa harus masuk kantor. Gaji dan tunjangan lancar, belum lagi jaminan pensiun di hari tua.

Namun, kerja fleksibel itu juga perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan saat kerja tanpa harus di kantor, seperti budaya kerjanya yang harus dibangun.

Dari segi instansi/perusahaan harus bisa menetapkan jam kerja pegawai, absensi dan check list pekerjaan yang sudah selesai. Untuk itu, instansi/perusahaan perlu mengembangkan aplikasi untuk menunjang urusan absen hingga check list pekerjaan. Bahkan dilengkapi GPS untuk melacak di mana karyawan berada.

Begitu juga dari segi pegawai/karyawannya pun harus bisa siap bekerja dimanapun dengan pengawasan ketat dari instansi. Termasuk harus bisa mengatasi adanya gangguan dari lingkungan sekitar seperti halnya, saat kerja di rumah dengan adanya gangguan dari anak-anak atau lainnya.

Work From Cafe