Artikel - Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati
...Seluruh Perwakilan RI di Malaysia mendatangi setiap penjara di Malaysia, baik di Semenanjung maupun di Sabah dan Sarawak, untuk mendata WNI yang sedang menghadapi vonis mati dan penjara seumur hidup. Mereka juga mengumpulkan bukti yang dibutuhkan
Keluarga Suhirman, yakni kakak kandung dan kakak ipar beserta keponakan yang hadir dalam persidangan, tampak begitu gembira dan langsung berdiri menghampiri Suhirman yang diarahkan berjalan meninggalkan ruang sidang.
Suhirman mencium tangan kakaknya, Baharuddin (52) yang dengan cepat memeluk adiknya meski keduanya terhalang batas pagar kayu setinggi kurang dari 1,5 meter yang memisahkan tempat pengunjung dan area sidang.
Suhirman tak mampu membendung tangis dan wajahnya berubah merah usai mencium tangan kakaknya. Dan Baharuddin membalasnya dengan senyuman.
Usai persidangan, Baharuddin yang selalu setia mendampingi sang adik dengan mengunjungi sebulan sekali atau dua kali di penjara mengaku sangat bersyukur. Awalnya dirinya merasa sudah tidak ada harapan bagi sang adik mengingat pernah gagal saat banding di Mahkamah Tinggi.
“Ini alhamdulillah dapat 'rayuan'. Ada pertolongan dari Pemerintah Indonesia,” ujar Baharuddin.
Ia mengaku sudah berulang kali mencoba menasihati adiknya untuk mau mengajukan rayuan atau banding lagi ke pengadilan namun selalu menolak karena sudah pasrah.
Pendekatan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru yang memfasilitasi Suhirman mengajukan PK akhirnya memberikan harapan baru.
Suhirman yang meninggalkan kampung halamannya sejak 1987 bersama Baharuddin dengan menumpang perahu selama 29 hari dari Sumbawa ke Batam sebelum menyeberang ke Malaysia itu sudah ditunggu kepulangannya oleh kakak dan adik-adiknya di Sumbawa. Orang tua mereka telah lama meninggal, begitu pula dengan dua adik Suhirman. Mereka sembilan bersaudara.
Baharuddin mengatakan tidak mengizinkan lagi adiknya itu pergi dari Indonesia, dan menyarankan untuk usaha di Sumbawa saja.
Reformasi hukum Malaysia
Suhirman mencium tangan kakaknya, Baharuddin (52) yang dengan cepat memeluk adiknya meski keduanya terhalang batas pagar kayu setinggi kurang dari 1,5 meter yang memisahkan tempat pengunjung dan area sidang.
Suhirman tak mampu membendung tangis dan wajahnya berubah merah usai mencium tangan kakaknya. Dan Baharuddin membalasnya dengan senyuman.
Usai persidangan, Baharuddin yang selalu setia mendampingi sang adik dengan mengunjungi sebulan sekali atau dua kali di penjara mengaku sangat bersyukur. Awalnya dirinya merasa sudah tidak ada harapan bagi sang adik mengingat pernah gagal saat banding di Mahkamah Tinggi.
“Ini alhamdulillah dapat 'rayuan'. Ada pertolongan dari Pemerintah Indonesia,” ujar Baharuddin.
Ia mengaku sudah berulang kali mencoba menasihati adiknya untuk mau mengajukan rayuan atau banding lagi ke pengadilan namun selalu menolak karena sudah pasrah.
Pendekatan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru yang memfasilitasi Suhirman mengajukan PK akhirnya memberikan harapan baru.
Suhirman yang meninggalkan kampung halamannya sejak 1987 bersama Baharuddin dengan menumpang perahu selama 29 hari dari Sumbawa ke Batam sebelum menyeberang ke Malaysia itu sudah ditunggu kepulangannya oleh kakak dan adik-adiknya di Sumbawa. Orang tua mereka telah lama meninggal, begitu pula dengan dua adik Suhirman. Mereka sembilan bersaudara.
Baharuddin mengatakan tidak mengizinkan lagi adiknya itu pergi dari Indonesia, dan menyarankan untuk usaha di Sumbawa saja.
Reformasi hukum Malaysia