Artikel - Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati
...Seluruh Perwakilan RI di Malaysia mendatangi setiap penjara di Malaysia, baik di Semenanjung maupun di Sabah dan Sarawak, untuk mendata WNI yang sedang menghadapi vonis mati dan penjara seumur hidup. Mereka juga mengumpulkan bukti yang dibutuhkan
Pemerintah Malaysia menjalankan reformasi hukum dengan mengundangkan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU 846) yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023, serta Undang-Undang Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Yurisdiksi Sementara Mahkamah Persekutuan) 2023 (UU 847) pada 12 September 2023.
Pemberlakuan dua UU itu dalam pelaksanaan mekanisme persidangan memungkinkan 1.020 terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meninjau kembali hukuman mereka.
Prioritas penerapan mekanisme itu mencakup faktor-faktor seperti usia narapidana, tingkat kesehatan, dan lamanya narapidana telah menjalani hukuman serta pertimbangan lainnya.
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Malaysia Azalina Othman Said dalam sebuah pernyataan mengatakan pelaksanaan undang-undang itu memberikan kesempatan kedua kepada terpidana yang dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk kembali ke masyarakat dan keluarga serta melanjutkan kelangsungan hidupnya sebagai warga negara biasa.
Kehadiran negara
Pemberlakuan dua UU itu dalam pelaksanaan mekanisme persidangan memungkinkan 1.020 terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meninjau kembali hukuman mereka.
Prioritas penerapan mekanisme itu mencakup faktor-faktor seperti usia narapidana, tingkat kesehatan, dan lamanya narapidana telah menjalani hukuman serta pertimbangan lainnya.
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Malaysia Azalina Othman Said dalam sebuah pernyataan mengatakan pelaksanaan undang-undang itu memberikan kesempatan kedua kepada terpidana yang dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk kembali ke masyarakat dan keluarga serta melanjutkan kelangsungan hidupnya sebagai warga negara biasa.
Kehadiran negara