Artikel - Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati

id Suhirman,Mahkamah Persekutuan Putrajaya,WNI,penjara seumur hidup,KBRI Kuala Lumpur,KJRI Johor Bahru,pekerja migran Indon,artikel pmi Oleh Virna P Setyorini

Artikel - Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati

Sejumlah pekerja migran Indonesia memperbaiki anak tangga di depan Istana Kehakiman di Putrajaya, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Virna

...Seluruh Perwakilan RI di Malaysia mendatangi setiap penjara di Malaysia, baik di Semenanjung maupun di Sabah dan Sarawak, untuk mendata WNI yang sedang menghadapi vonis mati dan penjara seumur hidup. Mereka juga mengumpulkan bukti yang dibutuhkan
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Malaysia menindaklanjuti pemberlakuan dua undang-undang tersebut.

Seluruh Perwakilan RI di Malaysia mendatangi setiap penjara di Malaysia, baik di Semenanjung maupun di Sabah dan Sarawak, untuk mendata WNI yang sedang menghadapi vonis mati dan penjara seumur hidup. Mereka juga mengumpulkan bukti yang dibutuhkan sebagai bahan pendukung proses hukum saat permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono mengatakan sebanyak 78 kasus WNI yang telah inkrah diajukan untuk PK ke Mahkamah Persekutuan. Sebanyak 54 kasus ada di Semenanjung dan 24 kasus di wilayah Sabah dan Sarawak.

Ia mengatakan menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yang menghapuskan mandatory death penalty untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang melibatkan sejumlah WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Perwakilan RI di Malaysia juga memfasilitasi pemulangan WNI bagi mereka yang akhirnya bebas dan data pulang ke Indonesia.

Baca juga: Artikel - Memutus lingkaran setan pemulangan pekerja migran ilegal

Baca juga: Artikel - Memulihkan pekerja korban TPPO lewat pemberdayaan sosial

Baca juga: Artikel - Perjalanan Yohana Banunaek mencari keadilan untuk Adelina Lisao
Baca juga: Artikel - Sedinya menjadi PMI ilegal










 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati dan seumur hidup