"Kami sudah punya keyakinan perkara ini layak naik ke tahap penyidikan dan setelah kami lakukan pendalaman melalui pengumpulan alat bukti baik keterangan saksi-saksi, alat bukti surat ditemukan bahwa ada beberapa perbuatan melawan hukum," kata Kepala Sub Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat Atno Atarona di Labuan Bajo, Kamis, (20/6).
Atno menjelaskan pada tahun 2021 Pemerintah Desa Golo Lujang mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1,4 miliar dan pada tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun itu, lanjut dia, Pemerintah Desa Golo Lujang melakukan sejumlah kegiatan namun tidak dapat dibuktikan secara formil.
Ia mencontohkan terdapat kegiatan pembangunan air minum bersih di desa, tapi tidak ada dokumen-dokumen yang bisa membuktikan bahwa pembangunan itu dilakukan.
"Lalu kami lakukan pengecekan di lapangan, tidak ada pembangunan air minum bersih itu," katanya.
Selain pekerjaan fisik menggunakan keuangan desa yang fiktif, lanjut dia, ditemukan juga dugaan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap, pengadaan barang-barang tertentu yang fiktif, dan pembiayaan pembangunan fisik jalan yang seharusnya tidak bisa menggunakan anggaran tahun 2021 serta upah perangkat desa, kader posyandu dan petugas linmas yang tidak dibayarkan.
Selain pekerjaan fisik menggunakan keuangan desa yang fiktif, lanjut dia, ditemukan juga dugaan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap, pengadaan barang-barang tertentu yang fiktif, dan pembiayaan pembangunan fisik jalan yang seharusnya tidak bisa menggunakan anggaran tahun 2021 serta upah perangkat desa, kader posyandu dan petugas linmas yang tidak dibayarkan.
"Potensi kerugian bisa lebih dari Rp500 juta dengan melihat alat bukti," katanya.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sebanyak 33 saksi, termasuk perangkat desa hingga pihak ketiga yang dipercaya mengerjakan pembangunan fisik menggunakan anggaran dari keuangan desa.
"Kami juga sudah melakukan tindakan penggeledahan 25 April 2024 dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti surat yang kami harapkan menguatkan pembuktian kami di pengadilan nanti," katanya.
Baca juga: Polres Mabar bersihkan rumah ibadah sambut hari Bhayangkara
Perkembangan penyidikan, lanjut dia, Kejari Manggarai Barat akan meminta pihak Inspektorat Manggarai Barat untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Baca juga: Bupati Mabar serahkan SK perpanjangan jabatan 59 kades
"Kalau ini sudah dilalui maka kami akan segera menentukan tersangka," katanya.