Kupang (ANTARA) - Kantor Agraria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan pelayanan terkait pertanahan ke masyarakat.
"Saya merasa sangat bersyukur hari ini, karena pada kesempatan yang mulia ini kita dapat bersama-sama menyaksikan peluncuran Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Kupang," kata Kepala Kanwil ATR/BPN NTT Hiskia Simarmata saat memberikan kata sambutan di Kupang, Senin, (24/6/2024).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan sudah diluncurkannya sertifikat elektronik di Kota Kupang, dimana Kota Kupang menjadi satu dari 104 kantor pertanahan di Indonesia yang dianggap layak oleh Kementerian ATR/BPN untuk menerapkan program tersebut.
Hiskia mengatakan bahwa kantor ATR/BPN Kota Kupang ditunjuk sebagai kantor pertanahan prioritas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 285/SK-OT.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ia menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Kupang ditugaskan untuk melaksanakan tiga agenda utama, yaitu Program Kabupaten/Kota Lengkap, Program Penerbitan Dokumen Elektronik, dan Program Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Program-program ini merupakan komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan, memastikan bahwa proses administrasi dan layanan ke masyarakat berjalan dengan efisien, transparan, dan terintegrasi," ujar dia.
Hiskia menambahkan bahwa sertifikat elektronik yang diluncurkan merupakan bagian dari implementasi program penerbitan dokumen elektronik, yang tidak hanya membawa kemudahan dalam akses dan kecepatan, tetapi juga menguatkan integritas dan keamanan dokumen pertanahan.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan dukungan terhadap Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Government Technology (GovTech) Indonesia, yang diberi nama INA Digital, yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
"INA Digital menjadi tonggak penting dalam transformasi digital pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," tambah dia.
Dia menambahkan bahwa keberadaan sertifikat elektronik, kita dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mempercepat proses pembangunan di wilayah kita, dan mencapai tujuan bersama untuk membangun birokrasi yang bersih dan melayani dengan baik.
Baca juga: Pemilik lahan di Kupang laporkan dugaan mafia tanah ke Menteri ATR/BPN
Kepala ATR/BPN Kota Kupang Eksam Sodak mengatakan nanti semua sertifikat yang kini dipegang oleh pemilik lahan akan diubah ke elektronik, dan semuanya bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca juga: Kemen-ATR/BPN menunjuk Kota Kupang untuk program sertifikat elektronik
Baca juga: Kanwil ATR/BPN NTT target terbitkan 222.192 sertifikat tanah di tahun 2024
"Jadi yang punya sertifikat manual bisa datang untuk daftar ulang untuk proses jadi sertifikat elektronik,” ujar dia.