Dinkes Kota Kupang ingatkan UMKM wajib penuhi komitmen SPP-IRT

id umkm, pelatihan umkm, djpb ntt, kemenkeu, ntt, dinas Kesehatan, spp-irt

Dinkes Kota Kupang ingatkan UMKM wajib penuhi komitmen SPP-IRT

Kanwil DJPb NTT memfasilitasi pelatihan desain dan pengemasan produk, serta sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM di Kota Kupang, NTT, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Fransiska Mariana Nuka

...Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen dalam rangka penerbitan SPP-IRT, kata Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Kupang Dewi Astuti Masae dalam kegiatan Pelatihan Desain dan Packaging Produk serta Sosialisasi SPP-IRT UMKM di Gedung Keua
Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melakukan pemenuhan komitmen sebagai salah satu tanggung jawab dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

"Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen dalam rangka penerbitan SPP-IRT," kata Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Kupang Dewi Astuti Masae dalam kegiatan Pelatihan Desain dan Packaging Produk serta Sosialisasi SPP-IRT UMKM di Gedung Keuangan Kota Kupang, Rabu, (26/6/2024).

Ia menjelaskan pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha yang menerbitkan SPP-IRT terdiri dari tiga hal.

Pertama, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan nilai post test minimal 60. Lalu, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene sanitasi dan dokumentasi.

"Ada 14 elemen, dari lokasi sampai dokumentasi," kata dia.

Selanjutnya, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

Dewi menyebut pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan tiga bulan sejak SPP-IRT diterbitkan.

Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu tiga bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari dinas Kesehatan setempat.

"Jika tidak maka izin dibekukan, nanti didampingi lagi dari awal," ujar Dewi.

Ia menerangkan pemenuhan komitmen itu merupakan hal wajib dan bentuk komitmen dari pelaku usaha untuk menjamin bahwa usaha yang ia lakukan telah memenuhi kriteria yang ada dan memang telah berizin.

Artinya, pemerintah pun melakukan pengawasan dengan melihat pemenuhan komitmen pelaku usaha tersebut.

Baca juga: UMKM Wolowio diikutkan dalam WoC 2024 di Denmark

"Wajib, ini beri jaminan bahwa produk yang diedarkan ini sudah layak edar, berkualitas, baik atau tidak, karena terjadi sesuatu di pasaran itu menjadi tanggung jawab mereka," katanya menegaskan.

Baca juga: Pelaku UMKM sebut POTHP di Parapuar Labuan Bajo jadi ajang promosi

Baca juga: PLN NTT promosikan UMKM binaannya di Sabu Raijua


Sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DPJb) NTT. Kegiatan itu diikuti oleh 100-an pelaku UMKM yang ada di Kota Kupang.