Imigrasi Atambua deportasi enam orang WNA Timor Leste

id NTT,Imigrasi atambua,deportasi WNA,Kota Kupang

Imigrasi Atambua deportasi enam orang WNA Timor Leste

Sejumlah WNA asal Timor Leste yang dideportasi melalui PLBN Wini. ANTARA/Ho-Imigrasi Atambua.

...Mereka ditangkap oleh anggota Brimob Polda NTT di Atambua saat sedang berpatroli di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, kata Rezza
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN(Pos lintas batas negara) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua, Reza Riansyah Abdullah dari Atambua, Senin, (5/8)  mengatakan bahwa keenam WNA Timor Leste ini berinisial ADS (23), NS (20), JMS (59), JSL ( 17), SS (2), dan DAA (28).

“Mereka ditangkap oleh anggota Brimob Polda NTT di Atambua saat sedang berpatroli di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste,” kata Rezza.

Reza menjelaskan bahwa enam WNA itu ditangkap pada Kamis (1/8) setelah mencoba melintas masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Saat masuk hendak masuk ke wilayah Indonesia mereka diketahui tidak menggunakan dokumen perjalanan yang resmi dan tidak melalui pemeriksaan petugas imigrasi di PLBN Wini.

“Keenam warga negara Timor Leste tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Dari keterangan yang bersangkutan, diketahui bahwa mereka akan mengunjungi keluarganya di Wini-Indonesia tanpa menggunakan paspor dan visa yang masih berlaku.

Oleh karenanya, keenam warga negara Timor Leste tersebut telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Akibat dari perbuatan tersebut, keenam warga negara Timor Leste ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan atau larangan untuk masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.

Imigrasi Atambua sendiri selalu memberikan imbauan kepada masyarakat baik dari Indonesia dan Timor Leste untuk selalu melintas menggunakan dokumen keimigrasian yang sah, sehingga tidak melanggar hukum keimigrasian yang berlaku.

Baca juga: Imigrasi Atambua jemput bola layanan paspor jelang kedatangan Paus ke Dili

Baca juga: Pelayanan keimigrasian tiga PLBN di NTT sudah kembali normal

Baca juga: Imigrasi Atambua tekankan pentingnya desa binaan sadar hukum









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Atambua deportasi enam WNA Timor Leste