No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Sabtu, 12 Juli 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Senin, 7 Juli 2025 15:24

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Rabu, 2 Juli 2025 5:00

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Jumat, 27 Juni 2025 10:12

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Selasa, 17 Juni 2025 15:24

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Selasa, 17 Juni 2025 14:25

  • Daerah
    • Satu warga Kota Kupang terjangkit Hantavirus dari tikus

      Satu warga Kota Kupang terjangkit Hantavirus dari tikus

      2 jam lalu

      PVMBG: Aktivitas erupsi Gunung Lewotolok meningkat secara signifikan

      PVMBG: Aktivitas erupsi Gunung Lewotolok meningkat secara signifikan

      2 jam lalu

      Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi dalam enam jam

      Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi dalam enam jam

      2 jam lalu

      BP3MI memfasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi 42 CPMI NTT

      BP3MI memfasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi 42 CPMI NTT

      11 July 2025 9:16 Wib

      Badan Geologi: Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki masih di Level IV

      Badan Geologi: Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki masih di Level IV

      11 July 2025 9:15 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Wilayah Indonesia didominasi hujan ringan pada Jumat

      BMKG: Wilayah Indonesia didominasi hujan ringan pada Jumat

      20 jam lalu

      BMKG: Cuaca di kota-kota besar diprakirakan berawan hingga hujan ringan

      BMKG: Cuaca di kota-kota besar diprakirakan berawan hingga hujan ringan

      10 July 2025 7:48 Wib

      IQAir: Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia

      IQAir: Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia

      09 July 2025 6:23 Wib

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar hujan hingga berawan pada Rabu

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar hujan hingga berawan pada Rabu

      09 July 2025 6:21 Wib

      Gempa 5,5 magnitudo mengguncang Maluku Tenggara

      Gempa 5,5 magnitudo mengguncang Maluku Tenggara

      09 July 2025 6:15 Wib

  • Ekonomi
    • Perum Bulog siap menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,27 juta penerima

      Perum Bulog siap menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,27 juta penerima

      1 jam lalu

      Ekonom:  Perlu eksperimen dalam program Kopdes Merah Putih

      Ekonom: Perlu eksperimen dalam program Kopdes Merah Putih

      2 jam lalu

      Pemkot Kupang dan Bea Cukai berkolaborasi menghadirkan fasilitas KITE IKM

      Pemkot Kupang dan Bea Cukai berkolaborasi menghadirkan fasilitas KITE IKM

      2 jam lalu

      NTT dan Timor Leste membentuk tim kerja dalam bidang ekonomi

      NTT dan Timor Leste membentuk tim kerja dalam bidang ekonomi

      12 jam lalu

      Pemkot Kupang menghimpun Rp8,6 miliar selama Pekan Pajak Daerah 2025

      Pemkot Kupang menghimpun Rp8,6 miliar selama Pekan Pajak Daerah 2025

      11 July 2025 9:16 Wib

  • Politik & Hukum
    • Polisi menyelidiki kematian dosen UNM Makassar

      Polisi menyelidiki kematian dosen UNM Makassar

      1 jam lalu

      KPK:  Ada ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK

      KPK: Ada ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK

      1 jam lalu

      Kopasgat memperbanyak pasukan khusus wingsuit hingga dua kali lipat

      Kopasgat memperbanyak pasukan khusus wingsuit hingga dua kali lipat

      20 jam lalu

      Kopasgat dapat pengakuan MURI sebagaii pelopor pasukan wingsuit pertama Indonesia

      Kopasgat dapat pengakuan MURI sebagaii pelopor pasukan wingsuit pertama Indonesia

      20 jam lalu

      Kapolri memastikan kasus tewasnya diplomat Kemlu diselidiki mendalam

      Kapolri memastikan kasus tewasnya diplomat Kemlu diselidiki mendalam

      20 jam lalu

  • Kesra
    • Menag: Tunjangan guru PAI nonASN naik Rp500 ribu jadi Rp2 juta

      Menag: Tunjangan guru PAI nonASN naik Rp500 ribu jadi Rp2 juta

      20 jam lalu

      BPK XVI NTT berharap pemda turut sebarluaskan program FPK 2025

      BPK XVI NTT berharap pemda turut sebarluaskan program FPK 2025

      10 July 2025 7:47 Wib

      Mensos: Simulasi Sekolah Rakyat dimulai hari ini selama dua hari

      Mensos: Simulasi Sekolah Rakyat dimulai hari ini selama dua hari

      09 July 2025 13:28 Wib

      Sebaran abu vulkanik masih berada di wilayah udara Manggarai Barat

      Sebaran abu vulkanik masih berada di wilayah udara Manggarai Barat

      08 July 2025 20:02 Wib

      Kemensos: Pembangunan 100 Sekolah Rakyat permanen mulai September 2025

      Kemensos: Pembangunan 100 Sekolah Rakyat permanen mulai September 2025

      05 July 2025 17:54 Wib

  • Olahraga
    • Wimbledon 2025 - Sinner taklukkan Djokovic untuk jumpa Alcaraz di final

      Wimbledon 2025 - Sinner taklukkan Djokovic untuk jumpa Alcaraz di final

      1 jam lalu

      MotoGP 2015 - Marc Marquez incar dua baris terdepan start GP Jerman

      MotoGP 2015 - Marc Marquez incar dua baris terdepan start GP Jerman

      1 jam lalu

      Kualifikasi Piala Dunia 2026 - Timnas Indonesia berada di pot 3 undian

      Kualifikasi Piala Dunia 2026 - Timnas Indonesia berada di pot 3 undian

      1 jam lalu

      Wimbledon 2025 - Verbeek/Siniakova menjuarai ganda campuran

      Wimbledon 2025 - Verbeek/Siniakova menjuarai ganda campuran

      1 jam lalu

      Wimbledon 2015 - Carlos Alcaraz melaju ke final ketiganya secara beruntun

      Wimbledon 2015 - Carlos Alcaraz melaju ke final ketiganya secara beruntun

      1 jam lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      10 July 2025 10:47 Wib

      Korsel segera berikan bantuan uang tunai kepada seluruh warga negaranya

      Korsel segera berikan bantuan uang tunai kepada seluruh warga negaranya

      05 July 2025 17:55 Wib

      Elon Musk usulkan buat partai baru di AS, Trump menanggapi dengan keras

      Elon Musk usulkan buat partai baru di AS, Trump menanggapi dengan keras

      05 July 2025 17:42 Wib

      Indonesia berduka, Direktur RS Indonesia dr. Marwan di Gaza gugur akibat serangan Israel

      Indonesia berduka, Direktur RS Indonesia dr. Marwan di Gaza gugur akibat serangan Israel

      03 July 2025 11:30 Wib

      Presiden Prabowo menunaikan umrah, cium Hajar Aswad di sela kunjungan Arab Saudi

      Presiden Prabowo menunaikan umrah, cium Hajar Aswad di sela kunjungan Arab Saudi

      03 July 2025 11:29 Wib

  • Artikel
    • Pasukan Wingsuit Kopasgat, para kesatria senyap penguasa baru pertahaman udara

      Pasukan Wingsuit Kopasgat, para kesatria senyap penguasa baru pertahaman udara

      1 jam lalu

      Mencermati perjuangan siswa Sekolah Rakyat di Pulau Timor NTT

      Mencermati perjuangan siswa Sekolah Rakyat di Pulau Timor NTT

      1 jam lalu

      Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi \"buah simalakama\"

      Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, solusi "buah simalakama"

      20 jam lalu

      Upaya membumikan energi panas bumi

      Upaya membumikan energi panas bumi

      07 July 2025 12:40 Wib

      Taiwan adalah salah satu provinsi di Tiongkok

      Taiwan adalah salah satu provinsi di Tiongkok

      30 June 2025 8:57 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Masih ada waktu Presiden Jokowi bentuk Komisi PDP

id UU PDP,artikel Oleh D.Dj. Kliwantoro Kamis, 19 September 2024 10:41 WIB

Image Print
Artikel - Masih ada waktu Presiden Jokowi bentuk Komisi PDP

Pakar Hukum Internasional Unhas Makassar Prof Maskun (dua kanan) bersama Perwakilan Diskominfo Sulsel Ahmad Tasrif Arif (tengah)   CEO Yuscrop Ecosisten Rizky Arlin (dua kiri) dan Manajer Program Kebijakan dan Tata Kelola Data Yayasan Tifa Debora Irene Christine (kiri) dipandu mederator dari Pers Kampus Indentitas Unhas Cici (kanan) saat diskusi publik membahas penerapan Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, di Hotel Ibis Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Darwin Fatir. 

...Maraknya kebocoran data yang terjadi ini, juga menyebabkan meningkatnya penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian untuk mengambil pinjol, serta menerima pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi daring

Semarang (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih ada waktu untuk membentuk Lembaga/Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (Lembaga/Komisi PDP) meski masa pemerintahannya berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024.

Apalagi, keberadaan Lembaga/Komisi PDP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.

Undang-Undang PDP bahkan telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.

Karena undang-undang ini ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022, menurut pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha, batas waktu pembentukan Lembaga/Komisi PDP sampai 17 Oktober 2024.

UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga ada Lembaga/Komisi PDP. Padahal, sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden.

Tak pelak lagi, kebocoran data kian marak karena belum adanya sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

Kabar terkini ada dugaan kebocoran data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Bjorka. Pada hari Rabu (18/9), DJP Kementerian Keuangan menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menginformasikan bahwa tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman.

Dugaan bocornya data NPWP mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.

Melalui akun X @secgron, disebutkan bahwa sebanyak 6.000.000 data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada tanggal 18 September 2024.

Selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data lainnya. Harga jual seluruh data itu mencapai Rp150 juta.

Dalam cuitan yang sama, Teguh mengatakan bahwa data yang bocor juga termasuk milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Selain mereka, sejumlah menteri juga termasuk dalam daftar seperti Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteti BUMN Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Informasi mengenai kebocoran data NPWP itu juga diunggah oleh perusahaan keamanan siber Falcon Feeds di platform X. Namun, dalam pernyataannya, mereka menyebut keaslian informasi itu belum terverifikasi.

Sebelumnya, Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC mengungkapkan berbagai insiden siber terjadi secara beruntun di Indonesia, mulai dari kegagalan sistem Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) karena serangan ransomware, penjualan data pribadi dari seorang peretas dengan nama anonim MoonzHaxor di darkweb yang menawarkan data dari Inafis, Badan Intelijen Strategis (Bais), Kemenhub, KPU, hingga peretasan dan pencurian data pribadi dari 4,7 juta aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maraknya kebocoran data yang terjadi ini, menurut Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), juga menyebabkan meningkatnya penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian untuk mengambil pinjol, serta menerima pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi daring (online).

Apalagi, kata dia, pelindungan data pribadi juga masuk ke dalam pelindungan hak asasi manusia karena pelindungan data pribadi juga merupakan amanat dari Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dengan tidak adanya Lembaga/Komisi PDP yang dapat memberikan sanksi tersebut, perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber.

Bahkan, mereka juga tidak memublikasikan laporan terkait dengan insiden tersebut. Padahal, hal tersebut melanggar UU PDP Pasal 46 ayat (1). Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengendali data pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga.

Adapun data apa yang perlu diungkapkan diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UU PDP, yaitu minimal terkait dengan data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali data pribadi.

Aspek hukum lainnya, masih kata Pratama, dari UU PDP adalah Pasal 47. Pasal ini menjelaskan bahwa pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk membuktikan pemenuhan kewajiban dalam menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

Dengan demikian, pengendali data pribadi yang mengalami insiden kebocoran data wajib memberikan klarifikasi hasil investigasi serta apa saja metode keamanan yang dipergunakan supaya dapat menjamin keamanan data pribadi yang dikendalikannya.

Selain itu, aspek hukum lainnya adalah ancaman hukum terhadap pelanggaran terhadap UU PDP, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) yang menyebutkan denda administratif paling tinggi sebesar 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP.


Tiga Perspektif

Oleh karena itu, pembentukan Lembaga/Komisi PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah, terutama jika dilihat dari tiga perspektif.

Perspektif pertama, menurut Pratama, adalah perspektif keamanan siber karena pembentukan Lembaga/Komisi PDP akan dapat memberikan perlindungan kepada data sensitif, memberikan pencegahan terhadap serangan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.

Perspektif selanjutnya adalah perspektif keamanan nasional, Lembaga/Komisi PDP akan dapat memberikan perlindungan infrastruktur kritis di Indonesia, mencegah spionase dan mata-mata digital, membangun ketahanan terhadap ancaman siber, serta mengurangi kerentanan terhadap serangan asimetris atau perang siber.

Perspektif terakhir adalah dari perspektif ketahanan nasional. Lembaga/Komisi PDP akan dapat menjaga kedaulatan negara dan kedaulatan ekonomi, meningkatkan stabilitas sosial serta menjamin kontinuitas operasional yang menyangkut layanan kepada masyarakat luas.

Pakar keamanan siber Pratama berharap pembentukan Lembaga/Komisi PDP sesuai dengan best practice (praktik terbaik) yang ada, di antaranya adalah lembaga/komisi ini harus memiliki wewenang dan kewenangan yang kuat untuk mengatur, mengawasi dan menegakkan kepatuhan pada standar keamanan data pribadi.

Lembaga/Komisi PDP harus secara teratur melakukan penilaian risiko terhadap data pribadi yang diolah oleh organisasi publik dan swasta. Di samping itu, lembaga/komisi ini juga harus melakukan audit dan pemeriksaan independen terhadap kepatuhan organisasi atas kebijakan dan dan standar keamanan data pribadi.

Hal lainnya yang patut mendapat perhatian adalah Lembaga/Komisi PDP harus mendorong penggunaan teknologi enkripsi dan pengamanan data lainnya untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah.

Lembaga/komisi ini juga harus mendorong organisasi untuk memiliki rencana yang terperinci untuk mendeteksi, merespons, dan memulihkan diri dari serangan siber. Selain itu, juga harus bisa mendorong organisasi untuk melaporkan insiden keamanan siber kepada pihak berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan Presiden tidak hanya terkait dengan kelembagaannya, tetapi juga sangat penting menunjuk pemimpin yang memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga/Komisi PDP.

Pasalnya, kepemimpinan yang memiliki kompetensi tinggi sangatlah krusial mengingat tantangan dalam ruang siber yang makin kompleks dan beragam sehingga memerlukan pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber, termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait.

Pemimpin yang berkompeten akan dapat memimpin tim dengan efisien serta mampu merespons dengan cepat dan tepat dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons ancaman siber yang muncul dalam menghadapi ancaman siber yang terus berubah.

Kepemimpinan yang kompeten dan efektif akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam melindungi warga dan infrastruktur dari ancaman siber.

Editor: Achmad Zaenal M

Baca juga: Artikel - Mengaktifkan otak kanan dalam kegiatan kepanduan

Baca juga: Artikel - Menuju dua dekade tsunami, memori keteguhan Aceh tetap berdiri tegak

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masih ada waktu Presiden Jokowi bentuk Komisi PDP


Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Kominfo : Dugaan kebocoran data DPT momentum percepat aturan turunan UU PDP

Kominfo : Dugaan kebocoran data DPT momentum percepat aturan turunan UU PDP

Sabtu, 2 Desember 2023 14:53 Wib

Johnny Plate sebut penyetujuan RUU PDP jadi sejarah penting di bidang digital

Johnny Plate sebut penyetujuan RUU PDP jadi sejarah penting di bidang digital

Kamis, 8 September 2022 14:27 Wib

Artikel - Kebocoran hingga pencurian data masih jadi tantangan besar di 2022

Artikel - Kebocoran hingga pencurian data masih jadi tantangan besar di 2022

Kamis, 30 Desember 2021 15:29 Wib

Bangkit dari pandemi COVID-19 lewat teknologi

Bangkit dari pandemi COVID-19 lewat teknologi

Kamis, 22 Oktober 2020 14:34 Wib

Jubir COVID-19 jelaskan perubahan istilah ODP dan PDP

Jubir COVID-19 jelaskan perubahan istilah ODP dan PDP

Selasa, 14 Juli 2020 20:00 Wib

RS Pendidikan Undana jadi tempat karantina terpusat ODP/PDP

RS Pendidikan Undana jadi tempat karantina terpusat ODP/PDP

Kamis, 14 Mei 2020 7:44 Wib

ODP dan PDP COVID-19 diwajibkan untuk dikarantina

ODP dan PDP COVID-19 diwajibkan untuk dikarantina

Rabu, 13 Mei 2020 14:02 Wib

Seorang PDP COVID-19 di Labuan Bajo meninggal

Seorang PDP COVID-19 di Labuan Bajo meninggal

Rabu, 29 April 2020 10:14 Wib

  • Terpopuler
NTT kembali gelar Tour de EnTeTe pada September 2025

NTT kembali gelar Tour de EnTeTe pada September 2025

06 July 2025 13:56 Wib

Motul ke NTT, eksplorasi wisata hingga beri dukungan pendidikan

Motul ke NTT, eksplorasi wisata hingga beri dukungan pendidikan

06 July 2025 20:37 Wib

Bandara Komodo tutup sementara karena terdampak abu erupsi Lewotobi

Bandara Komodo tutup sementara karena terdampak abu erupsi Lewotobi

08 July 2025 6:25 Wib

BMKG: Cuaca di kota-kota besar umumnya diguyur hujan pada Ahad

BMKG: Cuaca di kota-kota besar umumnya diguyur hujan pada Ahad

06 July 2025 9:40 Wib

  • Top News
Mencermati perjuangan siswa Sekolah Rakyat di Pulau Timor NTT

Mencermati perjuangan siswa Sekolah Rakyat di Pulau Timor NTT

Satu warga Kota Kupang terjangkit Hantavirus dari tikus

Satu warga Kota Kupang terjangkit Hantavirus dari tikus

Kompolnas: Kasus kematian Brigadir Nurhadi harus dibuka terang

Kompolnas: Kasus kematian Brigadir Nurhadi harus dibuka terang

Tour de EnTeTe bakal menjadi tour terlama di Indonesia

Tour de EnTeTe bakal menjadi tour terlama di Indonesia

Gubernur NTT berharap BTN berkontribusi pada perekonomian masyarakat

Gubernur NTT berharap BTN berkontribusi pada perekonomian masyarakat

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com