Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang menangani empat kasus pidana yang terkait dengan pelanggaran kampanye pemilu 2019.
"Ada empat kasus dugaan pelenggaran kampanye pemilu yang saat ini ditangani Bawaslu Kabupaten Kupang," kata Ketua Bawaslu Kabupatem Kupang Martori Reo kepada Antara di Kupang, Jumat (1/3).
Ia menjelaskan empat kasus yang sedang ditangani Bawaslu itu terdiri dari tiga kasus yang merupakan temuan langsung dari Panwaslu dan satu kasus merupakan laporan warga.
Ia mengatakan empat kasus pelanggaran pemilu itu terjadi, karena di antaranya ada keterlibatan kepala desa yang ikut berkampanye untuk memenangkan calon legislatif tertentu serta kerusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan warga.
"Kami.masih melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pengerusalan APK tersebut. Apabila sudah ditemukan pelakunya akan diproses hukum," kata Martori.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kupang juga menemukan adanya indikasi pidana pemilu berupa pembagian 50 unit lampu Sehen untuk masyarakat di Amfoang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang ini mengatakan kasus pembagian lampu Sehen yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Kupang dari PDI Perjuangan itu sudah didorong ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kasus ini sudah diserahkan ke Polres Kupang untuk mengungkap pelaku pembagian lampu Sehen kepada calon pemilih. Pembagian lampu merupakan bentuk dari politik uang," katanya.
Baca juga: Warga Amfoang belum lakukan perekaman e-KTP
Baca juga: Bawaslu kawal distribusi logistik pemilu sampai di TPS
Bawaslu Kabupaten Kupang tangani 4 kasus pidana pemilu
Bawaslu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang menangani empat kasus pidana yang terkait dengan pelanggaran kampanye pemilu 2019