Pemkot Kupang cabut status tanggap darurat puting beliung

id Wali KOta

Pemkot Kupang cabut status tanggap darurat puting beliung

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (kedua dari kiri) sedang meninjau rumah warga korban puting beliung yan sudah dibangun TNI, Jumat (8/3). Dalam kasus puting beliung ini, tercatat lebih dari 140 warga Kelurahan Liliba dan Penfui Kota Kupang terancam kehilangan rumah. (ANTARA Foto/Benny Jahang)

"Secara resmi masa tanggap darurat penangulangan bencana angin puting beliung dicabut, sesuai aturan yang hanya berlaku selama tujuh hari," kata Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore .
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang secara resmi mencabut status tanggap darurat penangulangan bencana alam angin puting beliung yang telah memporak-porandakan 180 unit rumah warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Secara resmi masa tanggap darurat penangulangan bencana angin puting beliung dicabut, sesuai aturan yang hanya berlaku selama tujuh hari," kata Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore usai memberikan bantuan beras bagi korban bencana alam puting beliung di Kelurahan Liliba, Jumat (8/3).

Ia mengatakan, masa tanggap darurat untuk penangulangan bencana alam puting beliung di Kota Kupang telah berakhir pada Jumat (8/3), sejak diberlakukan pada 2 Maret lalu.

Jefri mengatakan selama masa tanggap darurat, pemerintah Kota Kupang telah melakukan berbagai upaya penanganan darurat seperti perbaikan rumah penduduk yang mengalami rusak berat maupun ringan serta membuka dapur umum dan menyalurkan bantuan tanggap darurat untuk membantu para korban bencana alam.

"Pemerintah bersama TNI/Polri secara bersama-sama membangun rumah-rumah penduduk yang mengalami kerusakan akibat puting beliung sehingga bisa ditempati kembali oleh pemiliknya," ujar Jefri.

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Kota Kupang, Ade Manafe mengatakan setelah status tanggap darurat dicabut maka distribusi bantuan terhadap korban bencana alam juga dihentikan.

"Penanganan bencana alam puting beliung secara resmi dicabut mulai Jumat (8/3) maka pendistribusian bantuan untuk para korban juga dihentikan. Apabila ada yang ingin menyalurkan bantuan maka harus dilakukan melalui BPBD Kota Kupang," ujarnya.

Baca juga: PLN pulihkan 42 gardu yang rusak akibat puting beliung
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi masih berpotensi mengancam NTT