Lembata, NTT (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena belum memenuhi kuota untuk wilayah tersebut.
"Masa perekrutan KPPS sebenarnya sudah berakhir, tetapi diperpanjang mulai 7-13 Maret, karena di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) belum memenuhi kuota," kata juru bicara KPU Lembata Hermanus Tadon kepada Antara ketika dihubungi dari Kupang, Jumat (8/3).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan proses rekruitmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilu serentak 2019.
Menurut dia, KPU Lembata membutuhkan 2.646 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk ditempatkan pada 378 tempat pemungutan suara (TPS).
Secara keseluruhan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membutuhkan 104.846 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan ditempatkan pada 14.978 tempat pemungutan suara (TPS).
"Jumlah TPS di NTT untuk Pemilu serentak 2019 sebanyak 14.978. Pada setiap TPS ditempatkan tujuh petugas KPPS, sehingga total keseluruhan yang dibutuhkan sebanyak 104.846 petugas," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli.
Dia mengaku, KPU harus berjibaku dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik dan calon anggota DPD dan caleg untuk mendapatkan petugas penyelenggara pemilu yang berkualitas.
"Petugas penyelenggara ini kan di desa. Sumber daya manusia yang ada di desa jumlahnya juga terbatas, sehingga kami harus saling berebutan dengan Bawaslu, partai politik maupun caleg, untuk bisa mendapatkan petugas yang bisa menjadi penyelenggara," kata Yosafat Koli.
Namun dia berharap, paling lambat 10 April 2019, petugas penyelenggara ini sudah siap untuk membantu KPU dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Baca juga: KPU Lembata segera sortir surat suara Pemilu 2019
Baca juga: KPU: Tak akan ada mobilisasi pemilih