Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengukuhkan 127 pos bantuan hukum (posbakum) di seluruh desa Kabupaten Malaka, untuk memperluas akses layanan hukum gratis hingga tingkat akar rumput.
“Kami bangga atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Malaka yang berhasil menghadirkan posbakum di seluruh desa. Ini adalah wujud komitmen bersama untuk memperluas kehadiran hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Sabtu.
Ia menjelaskan posbakum desa menyediakan empat layanan utama bagi masyarakat melalui Informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi dan penyelesaian sengketa serta rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.
Menurut dia, pembentukan posbakum desa merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi semua warga tanpa kecuali.
“Posbakum desa adalah pintu keadilan yang terbuka bagi setiap warga. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, damai, dan bermartabat,” ujar Silvester.
Silvester menegaskan keberadaan posbakum tersebut akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum non-litigasi dan upaya penyelesaian konflik di tingkat komunitas.
Lebih jauh, ia mengatakan inisiatif ini sebagai implementasi nyata dari Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ketujuh yang menekankan pemerataan akses keadilan dan reformasi hukum nasional.
Sementara itu, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil NTT atas inisiatif pembentukan posbakum desa ini.
“Posbakum desa akan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum secara cepat, adil, dan berkeadilan. Keberadaannya juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran posbakum desa diharapkan menjadi ruang mediasi dan rekonsiliasi sosial di tingkat desa, sehingga berbagai konflik masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berujung di meja hijau.
“Kita ingin masalah hukum dapat diselesaikan dari tingkat RT, RW, hingga desa. Posbakum adalah rumah keadilan bagi semua warga,” tegas Stefanus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Ketua dan Anggota Tim Kerja Percepatan Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, para Kepala OPD Kabupaten Malaka, para camat, serta 127 Kepala Desa se-Kabupaten Malaka.

