Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) memfasilitasi kegiatan penyuluhan layanan bantuan hukum bagi pelaku UMKM di wilayah Kota Kupang sebagai upaya perlindungan hukum.
“Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan hukum untuk menunjang serta mengembangkan kegiatan berusaha bagi pelaku UMKM lokal,” kata Kepala Diskop UKM Provinsi NTT Jusuf Lery Rupidara, di Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan salah satu persoalan yang kerap dihadapi adalah keterbatasan akses usaha mikro kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha atau bisnis juga menjadi kendala tersendiri bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (PUMK) yang memerlukan solusi.
Menurut dia, pelaku UMKM pada umumnya masih menghadapi masalah terkait aspek legalitas usaha seperti izin usaha, perlindungan merek, perjanjian kerja sama, dan kontrak dagang.
Selain itu, terdapat pula persoalan sengketa perdata, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual (HAKI).
“Padahal UMKM memiliki andil besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga perlu mendapat bekal pengetahuan di bidang literasi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan literasi hukum dan membantu penyelesaian perkara yang sedang dihadapi PUMK di Kota Kupang. Sebelumnya, pelatihan serupa juga telah diberikan kepada peserta kelompok lain terkait pemasaran digital dan penguatan kapasitas usaha.
“Upaya fasilitasi ini diharapkan dapat membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi PUMK sehingga menemukan jalan keluar dan dapat terselesaikan dengan baik,” kata Jusuf.
Adapun materi penyuluhan meliputi sosialisasi perpajakan UMKM dan pembuatan NPWP, kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), HAKI dan hukum ketenagakerjaan, serta kepatuhan hukum dan perjanjian kerja sama. Kegiatan ini berlangsung pada 11-13 November 2025 di Aula Plut Provinsi NTT, Kota Kupang.

