BPN Prabowo-Sandi tidak miliki bukti kecurangan

id prabowo bpn

BPN Prabowo-Sandi tidak miliki bukti kecurangan

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Pernyataan Amien Rais bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, membuktikan bahwa BPN tidak memiliki bukti yang cukup tentang kecurangan dalam Pemilu 2019.
Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, MSi menilai, pernyataan Amien Rais bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, membuktikan bahwa BPN tidak memiliki bukti yang cukup tentang kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Apa yang disampaikan oleh Amien Rais, saya rasa ada benarnya karena baik hasil survei maupun hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU menempatkan paslon 02 kalah," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Senin (27/5).

Amien Rais mengatakan, gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, setelah pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) tidak mau menerima hasil pemilu 2019.

Namun, fakta politik kekalahan paslon 02 ini oleh BPN direspon secara skeptis dengan menuduh terjadi kecurangan, bahkan BPN tidak percaya terhadap MK sehingga kasus kekalahan tidak akan dibawa ke ranah hukum.

Sikap BPN tersebut mendapat reaksi publik yang mengkritisi pernyataan-pernyataan yang cenderung mendelegitimasi KPU, Bawaslu dan lembaga peradilan itu sendiri.

Baca juga: Pengamat: Tak mungkin dilakukan pemilu ulang

Kenyataan ini, kata dia, publik menyimpulkan jika sikap BPN tersebut karena tidak memiliki bukti atas tuduhan yang tidak berdasar sehingga BPN takut membawa kasus kecurangan yang dituduhkan ke ranah hukum.

Karena itu, ketika BPN memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum, hanya dilatari oleh keterpaksaan agar tidak dihakimi publik di satu sisi.

Di sisi yang lain, secara politik sikap tersebut sebagai gambaran rendahnya sikap paslon 02 sebagai seorang politisi yang menerima kekalahan dengan menyalahkan pihak lain.

"Tetapi secara faktual, kasus ini telah dibawa  ke ranah hukum, maka secara normatif apapun keputusannya harus diterima sebagai upaya final," katanya. 

Baca juga: Tak ada alasan Prabowo tolak putusan MK
Baca juga: BPN tak percaya diri ajukan sengketa gugatan ke MK