Pengamat: Boleh-boleh saja BPN Prabowo-Sandi ajukan perbaikan gugatan

id pilpres 2019

Pengamat: Boleh-boleh saja BPN Prabowo-Sandi ajukan perbaikan gugatan

Pengamat hukum tata negara dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan MHum. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga boleh mengajukan perbaikan gugatan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi," kata Johanes Tuba Helan.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga boleh mengajukan perbaikan gugatan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi.

"Sebab, secara hukum acara konstitusi, perbaikan gugatan boleh dilakukan oleh penggugat sebelum sidang pembacaan gugatan. Jadi tidak masalah," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu (12/6).

Menurut Ketua Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto, bukan dokumen yang diperbaiki, tetapi permohonan. "Sesuai dengan peraturan MK Nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," kata mantan anggota KPK itu.

Johanes Tuba Helan menjelaskan, secara hukum, pengajuan perbaikan materi gugatan dapat dilakukan sepanjang sidang pembacaan gugatan belum dilakukan. Hanya saja, permohonan perbaikan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga menunjukkan materi gugatan yang disampaikan ke MK itu lemah.

"Bagi saya, yang jelas bahwa dengan adanya perbaikan gugatan menunjukkan alasan untuk menggugat hasil Pemilu ke MK lemah," kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini. 

Baca juga: Prabowo-Sandiaga sedang bereksperimen politik melalui MK
Baca juga: Tuntutan BPN Prabowo-Sandiaga sudah keluar dari konteks