Imigrasi Kupang sosialisasikan aplikasi pembuatan paspor daring

id Imigrasi

Imigrasi Kupang sosialisasikan aplikasi pembuatan paspor daring

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nyoman R Taufik (kiri) sedang menjelaskan cara pendaftaran pembuatan paspor daring kepada warga di sela-sela Sosialisasi Aplikasi Pembuatan Antrean Paspor Online atau Daring (APAPO) di sela-sela acara Car Free Day di Kupang, NTT, Sabtu (16/2/2019). APAPO yang disosialisasikan mampu mengantisipasi antrean panjang, dan cegah praktek percaloan di kantor Imigrasi saat pembuatan paspor. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Kantor Imigrasi Kelas I Kupang memanfaatkan momentum hari bebas berkendaraan (car free day) di Kota Kupang untuk mensosialisasikan aplikasi antrean pembuatan paspor daring (online).
Kupang (ANTARA News NTT) - Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur memanfaatkan momentum hari bebas berkendaraan (car free day) di Kota Kupang untuk mensosialisasikan aplikasi antrean pembuatan paspor daring (online).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nyoman R Taufik kepada wartawan di Kupang, Sabtu (16/2), mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan adalah dalam rangka mendukung program  Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini pemerintah sudah meluncurkan aplikasi baru untuk pembuatan paspor online yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor," katanya di sela acara sosialisasi dalam hari bebas berkendaraan di Jalan El Tari Kupang.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya untuk membuat paspor, masyarakat harus mendaftarnya melalui website.

Namun kini, kata dia pula, masyarakat dimudahkan dengan cara mengunduh aplikasi antrean pembuatan paspor online (APAPO) kemudian masuk (login) dan mendaftarkan diri untuk membuat paspor.

Usai mendaftar langsung membayar proses administrasi pembuatan paspor di bank atau di Kantor Pos, kemudian tinggal datang ke kantor Imigrasi untuk mencetaknya.

"Biaya pembuatannya mencapai Rp350 ribu, dan prosesnya tidak membutuhkan waktu lama yakni hanya menunggu selama 10 menit," ujar Nyoman.

Baca juga: Penerbitan Paspor di Kupang Turun

Pemberlakuan aplikasi itu, sejak Januari 2019. Aplikasi ini diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat tidak perlu berlama-lama mengantre di Kantor Imigrasi Kupang.

Ia menambahkan untuk menjemput bola pihaknya juga terus melakukan sosialisasi pada setiap kabupaten agar masyarakat setempat juga dapat mengetahui aplikasi itu, sehingga tidak susah membuat paspor.

"Kalau di daerah yang jauh kami akan jemput bola yaitu dengan cara mobile. Ini juga diprogramkan," ujarnya lagi.

Menanggapi adanya aplikasi itu, Anwar seorang warga yang ditemui usai berkonsultasi dengan Imigrasi, mengaku dirinya akan sangat terbantu dengan pembuatan paspor seperti itu.

"Beberapa tahun lalu ada keluarga yang mau urus paspor harus antre di Kantor Imigrasi, sehingga membuat dia malas, karena prosesnya lama. Tapi dengan dengan adanya aplikasi ini akan sangat membantu masyarakat," kata dia yang mengaku akan membuat paspor untuk kelengkapan dokumen berziarah ke Yerusalem dalam waktu dekat.

Baca juga: Imigrasi Kupang Deportasi 41 WN Vietnam
Baca juga: Polisi serahkan tujuh WNA China ke imigrasi