Lewoleba (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Pengawasan orang asing di wilayah perbatasan darat diharapkan dapat dimulai dari tingkat terkecil pada wilayah tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Atambua Hariyanto dalam keterangan resmi yang diterima di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Senin (25/3).
Upaya koordinasi Timpora telah dilakukan di Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penguatan koordinasi dilakukan di sana karena Kabupaten Timor Tengah Utara memiliki tiga titik lokasi perlintasan termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan yang kini dalam proses pembangunan.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi delapan WNA selama Januari-Maret
Baca juga: Imigrasi Atambua permudah pembuatan paspor lewat program eazy passport
Hariyanto mengatakan keberadaan Timpora di tingkat kecamatan merupakan bentuk upaya meminimalisasi adanya orang asing yang tidak memiliki dokumen resmi berada di wilayah Indonesia.
Ia mencontohkan perkembangan terkini masalah keimigrasian, yakni delapan warga negara Bangladesh yang memiliki dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk di wilayah NTT.
"Hal itu juga diduga melibatkan penduduk setempat. Ke depannya, Timpora di tingkat kecamatan meminimalisir adanya orang asing yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan tersebut," kata Hariyanto.
Dia mengatakan kehadiran Timpora diharapkan menjadi salah satu langkah preventif dari Kantor Imigrasi Atambua untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Sinergi dari para anggota tim pun dapat membawa Timpora melakukan pengawasan secara optimal dan tepat sasaran," ujarnya.
Adapun upaya penguatan dan koordinasi Timpora telah dilakukan pada Kamis (21/3) lewat rapat Timpora tingkat kecamatan.