DPRD NTT desak pemerintah tangani PMI yang telantar di Kaltim

id pekerja ntt

DPRD NTT desak pemerintah tangani PMI yang telantar di Kaltim

Ketua DPRD NTT Sementara Yunus Takandewa. (ANTARA/Bernadus Tokan)

DPRD NTT desak pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat untuk segera mengambil langkah penanganan terhadap masalah PHK bagi ratusan tenaga kerja asal daerah itu di Kalimantan Timur.
Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah penanganan terhadap masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan tenaga kerja asal daerah itu di Kalimantan Timur.

"Pemerintah harus segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, dan dengan pemerintah daerah setempat, untuk memastikan tenaga kerja asal NTT bebas dari tindakan yang melanggar kamanusiaan," kata Ketua DPRD NTT Sementara, Yunus Takandewa  di Kupang, Kamis (19/9).

Dia mengemukakan hal itu terkait masalah PHK ratusan pekerja asal provinsi berbasis kepulauan itu di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Sekitar 600-an orang buruh migran yang bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Wahana Tritunggal Cemerang (WTC) dan PT Inovasi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan menerima PHK tanpa pesangon.

Baca juga: Ratusan pekerja asal NTT di Kalimantan Timur di PHK tanpa pesangon

"DPRD mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah penanganan, agar persoalan yang dihadapi para tenaga kerja ini tidak sampai berdampak pada pelanggaran terhadap masalah kemanusiaan," katanya.

Sebab berdasarkan informasi, kata anggota DPRD NTT dari PDI Perjuangan ini, ada perlakuan terhadap para tenaga kerja ini yang tidak manusiawi.

"Kami memperoleh informasi bahwa ada perlakukan yang sangat memprihatinkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja berupa masalah upah, BPJS, bahkan pengusiran dan penelantaran yang mengorbankan anak-anak, perempuan dan ibu-ibu hamil," katanya.

"Ini tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata anggota DPRD NTT dari daerah pemilihan Sumba ini. Karena itu, perusahaan dimaksud harus dimintakan pertanggungjawabannya, termasuk langkah hukum apabila sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan, kata Yunus Takandewa menambahkan. * 

Baca juga: Artikel - Sedinya menjadi PMI ilegal
Baca juga: Pemerintah NTT harus optimal cegah calon pekerja migran