Ahli waris Konay bertemu gubernur bahas ganti rugi lahan

id Lahan

Ahli waris Konay bertemu gubernur bahas ganti rugi lahan

Gubernur NTT saat bertemu dengan keluarga Konay di ruang kerjanya. (Antara/HO)

"Jadi kami tadi bertemu gubernur untuk membahas soal ganti rugi lahan di Lapas yang merupakan hasil tukar guling antara kantor gubernur NTT di jalan El Tari Kupang dengan kawasan Lapas saat ini yang sedang di gunakan," katanya.
Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat beraudiensi dengan ahli waris keluarga Konay di Kota Kupang, yang lahan seluas 26 hektare digunakan oleh pemerintah untuk membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan kompleks Kemenkuham di kota Kupang.

Ahli waris dari keluarga Konay Marthen Soleman Konay yang kepada wartawan di Kupang, Kamis (17/10) usai beraudiensi dengan gubernur NTT mengatakan. pihaknya sengaja bertemu dengan orang nomor satu di NTT itu untuk menanyakan soal ganti rugi yang sejak tahun 1984 hingga saat ini belun diganti oleh pemprov.

"Jadi kami tadi bertemu gubernur untuk membahas soal ganti rugi lahan di Lapas yang merupakan hasil tukar guling antara kantor gubernur NTT di jalan El Tari Kupang dengan kawasan Lapas saat ini yang sedang di gunakan," katanya.

Lahan di lapas itu kata dia merupakan hak pakai yang diberikan oleh pihak keluarga Konay kepada pemprov NTT dengan syarat ada ganti rugi dari penggunaan lahan tersebut kepada keluarga Konay.
Baca juga: Gubernur NTT fokus benahi ekonomi dan infrasktruktur
Baca juga: Kata Gubernur Laiskodat ekonomi masyarakat NTT mulai bangkit
Baca juga: NasDem NTT tetap kawal program Gubernur Laiskodat


Sesuai dengan suart perjanjia kontrak antara kedua belah pihak, masa penggunaan lahan tersebut akan diperpanjang lagi pada tahun 2020.

"Namun kami menolaknya. Kami ingin agar sebelum kembali digunakan lahan itu  pemerintah provinsi harus mengantinya terlebih dahulu yang permeternya sesuai dengan nilai jual objek pajaknya mencapai Rp3 juta dari total lahan seluas 26 hektare," ujar Marthen.

Pihaknya juga sudah membahas masalah ini dengan Mendagri pada tahun 2017 dan sudah ada surat dari kementerian dalam negeri kepada pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut.

Bahkan pada masa kepemimpinan Plt gubernur NTT Robert Simbolon pernah juga dibahas soal masalah tersebut dan sudah ada pembahasan ganti rugi, namun hingga saat ini belum ada jawaban juga.

Selain masalah lahan yang digunakan oleh Kemenkuham untuk membangun Lapas, pertemuan dengan gubernur NTT juga membahas pihaknya meminta ganti rugi pembangunan jalan Piet Tallo senilai Rp18 miliar sesuai dengan putusan pengadilan.

Menanggapi hal tersebut Gubernur NTT Viktor B Laiskodat berjanji akan membayar ganti rugi jalan Piet Tallo sebagaimana putusan pengadilan. 

"Pastinya pemerintah provinsi NTT akan melaukan ganti rugi. Sebelum akhir tahun 2020 ganti rugi jalan Piet Tallo senilai kurang lebih Rp16,8 miliar akan dibayarkan termasuk 8.800 meter yang di luar amar putusan" ujar dia.

Sementara itu soal tanah LP Kupang dan kompleks Kemenkum Ham, Gubernur NTT Viktor Laiskodat akan melakukan koordinasi dengan Pempus dalam hal ini  Kemenkum HAM RI. 

"Jika ada perintah untuk ganti rugi maka Pemprov NTT akan membayar secara bertahap," tegas dia.