DKP NTT percepat layanan perizinan lewat cabang dinas

id DKP NTT

DKP NTT percepat layanan perizinan lewat cabang dinas

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk wilayah Flores Timur, Lembata, dan Sikka, Antonius Andy Amutondan (kanan) menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan fisik kapal kepada nelayan dari KMN Jack Sparrow berkapasitas 13 gross tonnage (ANTARA FOTO/HO-Antonius Andy Amutonda)

“Urusan dokumen perizinan melaut untuk nelayan sekarang sudah bisa lebih cepat lewat kantor cabang dinas karena layanan pemeriksaan fisik kapal di daerah lebih mudah,” kata Antonius Andy Amutonda,
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur mempercepat layanan dokumen perizinan untuk kapal-kapal nelayan lokal melalui kantor cabang dinas yang menyebar di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

“Urusan dokumen perizinan melaut untuk nelayan sekarang sudah bisa lebih cepat lewat kantor cabang dinas karena layanan pemeriksaan fisik kapal di daerah lebih mudah,” kata Kepala Cabang DKP Provinsi NTT untuk wilayah Flores Timur, Lembata, dan Sikka Antonius Andy Amutonda ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Minggu(17/11).

Dia mengatakan, untuk pertama kalinya melalui kantor cabang dinas, pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik kapal sebagai dasar perpanjangan izin terhadap tiga kapal nelayan di wilayah kerjanya.

Kapal-kapal nelayan tersebut di antaranya, KMN Jack Sparrow, KMN. Bahtera Flotim 3-13, dan KMN Flotim 19 dengan kapasitas antara 10-30 gross tonnage.

“Layanan ini untuk pertama kali kami lakukan melalui cabang dinas di daerah dan dokumen hasil pemeriksaan fisik kapal sudah diserahkan kepada nelayan bersangkutan,” katanya.

Baca juga: Menghilang kapal nelayan tahanan DKP NTT
Baca juga: DKP NTT gelar operasi pengawasan perairan


Dia mengatakan, layanan pemeriksaan fisik kapal nelayan saat ini semakin memudahkan nelayan karena tidak lagi menunggu petugas dari DKP Provinsi seperti sebelumnya yang memungkinkan prosesnya bisa berlarut-larut.

“Jadi prinsipnya dengan kehadiran cabang dinas ini salah satunya untuk mendekatkan pelayanan perizinan kapal-kapal nelayan di daerah-daerah sehingga mereka tak perlu menunggu petugas dari provinsi seperti sebelumnya," katanya.

Andy Amutonda juga mengingatkan para nelayan setempat yang memiliki kapal berukuran 10-30 GT yang akan memperpanjang surat izinnya maka wajib melakukan pemeriksaan fisik kapal.

Para nelayan di daerah, lanjutnya, tak perlu khawatir karena urusan tersebut bisa lebih mudah dan cepat lewat keberadan cabang dinas di daerah.

“Dengan cabang dinas ini maka dapat segera dilakukan pemeriksaan fisik kapal sehingga pelayanan perizinan menjadi lebih baik dan cepat,” katanya.

Untuk diketahui, DKP NTT telah membentuk sebanyak tujuh cabang Dinas di antaranya, di Kota Kupang untuk wilayah kerja Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sabu Raijua, dan Rote Ndao, di Kota Atambua untuk wilayah kerja Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan Timor Tengah Selatan.

Selain itu, di Kota Larantuka untuk wilayah kerja Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka, di Kota Waingapu untuk wilayah kerja seluruh Pulau Sumba, di Labuan Bajo untuk wilayah kerja Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur, di Kota Ende untuk wilayah kerja Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada, serta di Kota Kalabahi untuk wilayah kerja Kabupaten Alor. 

Baca juga: DKP NTT bentuk Pokmaswas lindungi hiu
Baca juga: Pokmaswas diminta serius awasi perairan NTT