Kasus Perjudian Masih Bolak Balik BAP

id Judi

Kasus Perjudian Masih Bolak Balik BAP

Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe (kiri) bersama Kabid Humas Polda NTT sedang memberikan keterangan pers.

"Hari ini kami sudah kirimkan kembali bukti-bukti kepada pihak kejaksaan yang dinilai masih kurang untuk dilengkapi," kata Kombes Pol Yudi Sinlaeloe.
Kupang (Antara NTT) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus perjudian yang melibatkan dua oknum PNS di Dinas Kebersihan Kota Kupang masih bolak balik untuk dilengkapi.

"Hari ini kami sudah kirimkan kembali bukti-bukti kepada pihak kejaksaan yang dinilai masih kurang untuk dilengkapi," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikannya dalam rilis penangkapan sejumlah tersangka kasus perjudian yang telah ditangani oleh Polda NTT mulai awal Maret hingga akhir Maret 2017 di kota itu.

Sebelumnya, pada akhir Februari lalu Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap tangan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang yang sedang bermain judi.

Lima aparat pemerintah pemerintahan tersebut ditangkap di rumah Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada permainan judi di kawasan tersebut.

Lima orang tersebut, yakni PDF (48), HDC (48), REJSF (48) ketiganya adalah PNS dan YM (48) serta NFB (48) merupakan pegawai honorer.

Yudi dengan tegas mengatakan kasus yang telah ditangani tersebut tidak akan digantung-gantung, sebab masalah perjudian sudah melanggar hukum.

"Apa yang sudah kami tangani tidak akan kami tinggalkan begitu saja. Kami akan tuntaskan kasus ini, dan saya minta teman-teman media ikuti kasus perjudian ini sampai tuntas," tambahnya.

Masyarakat juga diminta untuk bersama-sama memberantas kasus perjudian di Kota Kupang dan sekitarnya dengan mengirimkan pesan secara diam-diam ke tim satgas perjudian Polda NTT.

Sementara itu Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi para pegawai di wilayah lingkup pemerintah Kota Kupang yang bermain judi jika hasil keputusan pihak kepolisian menyatakan bersalah.

"Sudah pasti akan kita berikan sanksi tegas bagi PNS yang tertangkap tangan ketika sedang bermain judi. Kalau untuk pegawai honorernya secara otomatis akan kami pecat," katanya.

Hermanus Man mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terhadap lima orang PNS dan pegawai honores yang tertangkap tangan ketika sedang berjudi pada saat itu.