NTT ancam tenggelamkan kapal pemilik pembom ikan

id Tenggelamkan kapal

NTT ancam tenggelamkan kapal pemilik pembom ikan

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soi. (ANTARA/Benny Jahang).

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi menegaskan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menenggelamkan kapal nelayan yang menggunakan bom ikan.
Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi menegaskan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menenggelamkan kapal nelayan yang menggunakan bom ikan.

"Gubernur NTT sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah NTT akan bertindak tegas berupa menenggelamkan kapal yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom," kata Nae Soi ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa (14/1).

Wagub Josef A Nae Soi mengatakan hal itu terkait masih maraknya kasus penangkapan ikan di NTT dengan menggunakan bom ikan.

Ia mengatakan pemerintah Provinsi NTT akan bertindak tegas terhadap para pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom, karena selain mematikan segala jenis ikan juga berdampak pada kerusakan terumbu karang serta ekosistem laut.
Salah satu kapal penangkap ikan asing yang melakukan illegal fishing yang ditenggelamkan beberapa watu lalu. (ANTARA FOTO/HO-Dok)
Salah satu upaya dilakukan pemerintah NTT dalam mengatasi kasus pemboman ikan dengan memberikan bantuan benih ikan yang berkualitas seperti jenis ikan kerapu untuk masyarakat nelayan di wilayah pesisir pantai yang rawan terhadap kasus-kasus pemboman ikan.

"Kejahatan illegal fishing tidak ada ampun. Tangkap dan proses dan jika diperlukan kapalnya ditenggelamkan sehingga ada efek jera dan menjadi perhatian bagi para nelayan dalam menjaga ekosistem di perairan NTT," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, bantuan benih ikan sebanyak 1,1 juta bagi masyarakat di Labuan Kelambu, Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada pada Senin (13/1/2020) juga menjadi salah satu upaya dilakukan pemerintah untuk mengurangi terjadinya kasus pemboman ikan di wilayah perairan setempat.
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) XII Pontianak melakukan peledakan dan penenggelaman delapan kapal ikan Vietnam yang terbukti telah melakukan kegiatan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia. (ANTARA FOTO/Andilala/Slamet/17)