Polres Kupang limpahkan BAP kasus pembunuhan mantan anggota TNI

id Polres Kupang

Polres Kupang  limpahkan BAP kasus pembunuhan mantan anggota TNI

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung (kanan) bersama sang isteri dalam sebuah acara. (ANTARA FOTO/HO- istimewa)

"Berkas perkara atas nama Joao da Costa kami anggap sudah selesai, dan akan segera kami limpahkan kepada JPU di Kejari Oelamasi," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung..
Kupang (ANTARA) - Polres Kupang akan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Joao da Costa (31) yang diduga membunuh mantan anggota TNI Pedro da Costa (60) pada malam pergatian tahun 2020 kepada Kejaksaan Negeri di Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Berkas perkara atas nama Joao da Costa kami anggap sudah selesai, dan akan segera kami limpahkan kepada JPU di Kejari Oelamasi," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Kupang Randy Hidayat kepada Antara di Babau, Rabu (29/1).

Ia mengatakan, penyidik Reskrim Polres Kupang semula telah melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Joao da Costa ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, namun karena masih terdapat kekurangan sehingga berkas perkaranya dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi penyidik.

Polres Kupang, kata Randi, telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Pedro da Costa yang dilakukan tersangka Joao da Costa (31) pada 1 Januari 2020 di Desa Manusak, Kabupaten Kupang.

"Reka ulang yang dilakukan penyidik pada pekan lalu untuk mengetahui secara persis tentang kronologis kasus pembunuhan ini," kata Randi.

Baca juga: Ancaman penjara 15 tahun untuk tersangka pembunuh purnawirawan TNI
Baca juga: Ina tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak di Kupang
Pedro da Costa (60) mantan anggota TNI AD, warga Desa Manusak, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, tewas dibunuh pada Rabu (1/1/2020). (ANTARA FOTO/HO-Polres Kupang.)
Sesuai pengakuan tersangka, korban yang dibunuh bukan merupakan target, karena pada saat membunuh, tersangka dalam keadaan teler serta situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi gelap gulita.

Tersangka juga mengakui bahwa korban yang dibantainya masih memiliki hubungan keluarga, dan pada saat itu, tersangka sedang meneguk minuman keras dengan korban.

Kisa pembunuhan itu berawal dari dua orang pemuda yang sedang berboncengan sepeda motor pada malam pergantian tahun itu.

Saat sampai di TKP, kedua pemuda itu mengeluarkan kata-kata ancaman sambil membawah katapel yang kemudian membuat tersangka marah dan tersinggung.

Tersangka Joao da Costa kemudian lari ke rumahnya mengambil parang untuk menebas kedua pemuda. Namun, usahanya untuk membunuh kedua pemuda itu tidak jadi dilakukan. Dia hanya sempat memotong bagian depan sepeda motor yang ditumpangi kedua pemuda itu.

Sejumlah warga yang berada di TKP pada malam gelap itu, sempat menegur dan merampas parang yang digenggam tersangka.

Setelah parangnya diamankan, tersangka kembali ke rumahnya mengambil parang lalu kembali ke TKP. Dalam suasana yang gelap itu, tersangka pelaku mengayunkan parangnya dan mengenai Pedro da Costa, keluarganya yang sebelumnya sedang meneguk minuman keras bersamanya.

Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah. Korban sempat dilarikan oleh anaknya ke RSUD Naibonat untuk mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurang (tengah) sedang menunjukkan barang bukti saat menjelaskan kepada wartawan kronologi kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD di Kupang, Kamis (2/1/2020). (ANTARA FOTO/Ho-Polres Kupang)