Talan-Akoit serahkan syarat dukungan ke KPU

id pilkada ttu

Talan-Akoit serahkan syarat dukungan ke KPU

Ketua KPU Timor Tengah Utara Paulinus Veka (kanan) menerima berkas syarat dukungan dari bakal calon perseorangan dalam Pilkada serentak TTU 2020. (ANTARA/Humas KPU TTU.)

"Ada satu bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukungan. Kami sedang melakukan pemeriksaan berkas," kata Paulinus Veka...
Kupang (ANTARA) - Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Talan-Yoseph Akoit (AYO), menyerahkan dukungan ke KPU setempat untuk ikut bertarung melalui jalur perorangan dalam pilkada serentak 2020.

"Ada satu bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukungan. Kami sedang melakukan pemeriksaan berkas," kata Ketua KPU Timor Tengah Utara Paulinus Veka ketika dihubungi Antara dari Kupang Minggu (23/2), 

Menurut dia, pasangan Agustinus Talan-Yoseph Akoit menyerahkan dukungan sebanyak 21.231 dukungan sesuai dengan dokumen B.1 kwk, B.1.1 kwk dan B2 Kwk.

Sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 168.049 pemilih, maka pasangan bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 16.805 pemilih.

Baca juga: Enam paslon diprediksi bertarung dalam Pilkada 2020 di TTU
Baca juga: KPU Timor Tengah Utara butuh Rp29 miliar untuk biayai Pilkada 2020


Jumlah dukungan tersebut, paling tidak tersebar minimal di 13 kecamatan di wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste itu.

Dia mengatakan, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya permasalahan dalam dokumen, maka akan dikembalikan ke pasangan bakal calon untuk dilakukan perbaikan.

Perbaikan berkas kata dia, hanya dapat dilakukan hingga Minggu, (23/2) pukul 24.00 WITA.

Sesuai dengan jadwal, penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon yang ikut bertarung melalui jalur perseorangan berlangsung mulai 19-23 Februari 2020.