Kupang (ANTARA) - Sebanyak lebih dari 300 pegawai honor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrik Fernandez Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan aksi mogok kerja, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintahan setempat yang menurunkan gaji mereka secara signifikan.
"Betul, kami lakukan aksi mogok kerja, ada 300 tenaga honor, dari tenaga medis hingga cleaning service dan satpam yang tidak masuk kerja hari ini," kata salah satu petugas medis di RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka, yang meminta tidak disebutkan identitasnya ketika dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (3/3).
Dia menjelaskan, aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang secara mendadak menurunkan gaji para pegawai honor di rumah sakit setempat dalam jumlah yang cukup signifikan.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya bekerja dengan gaji yang bervariasi di antaranya Rp1,8 juta/bulan untuk lulusan sarjana dan Rp1,6 juta untuk lulusan Diploma III.
"Namun, komposisi pendapatan tersebut diturunkan hingga Rp1.150.000/orang/bulan, meski pada tanggal 25 Januari lalu kami sudah tanda tangan kontrak dengan gaji Rp1,8 juta dan Rp1,6 juta," katanya. Ia menjelaskan, dengan gaji yang turun drastis itu sangat berdampak bagi ekonomi keluarga.
Dia mengaku belum mengetahui sampai kapan aksi mogok kerja ini dilakukan namun pihaknya telah menyampaikan aspirasi atau protes tersebut ke pihak DPRD setempat.
"Katanya besok akan ada sidang antara DPRD dengan pemerintah sehingga kami menunggu seperti apa hasilnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, ketika dihubungi secara terpisah juga membenarkan adanya aksi mogok kerja para pegawai honor di RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka.
"Iya betul ada aksi mogok kerja karena adanya kebijakan menurunkan gaji honor mereka," katanya.
Dia mengatakan, gaji para tenaga teknis perkantoran termasuk di RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka dibiayai melalui APBD kabupaten sehingga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Tenaga Teknis Pendukung Perkantoran sebesar Rp1.150.000, katanya.