Apa kata Kopong Medan tentang "perang tanding" di Adonara

id Perang tanding di Adonara,Konflik tanah,Pengamat hukum,Undana Kupang

Apa kata Kopong Medan tentang "perang tanding" di Adonara

Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH, MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Sudah saatnya dibentuk tim mediator adat untuk menyelesaikan kasus "perang tanding" antara dua suku di Pulau Adonara yang mengakibatkan enam orang tewas terbunuh pada Kamis (5/3).
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Karolus Kopong Medan, SH.MHum mengatakan, sudah saatnya dibentuk tim mediator adat untuk menyelesaikan kasus "perang tanding" antara dua suku di Pulau Adonara yang mengakibatkan enam orang tewas pada Kamis (5/3)..

"Tim mediator ini harus betul-betul netral, dan khusus membantu memediasi kedua belah pihak yang bertikai, agar bisa mengambil langkah-langkah penyelesaian yang dapat menyentuh keinginan dan harapan kedua belah pihak," kata Karolus Kopong Medan kepada ANTARA di Kupang, Jumat (6/3).

Karolus Kopong Medan merupakan doktor lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, pada 2007 dengan disertasi tentang Peradilan Rekonsiliatif dalam Tradisi Adat Lamaholot. Dia juga merupakan lulusan Magister Undip 2005 dengan tesis "Pembunuhan dalam kasus tanah dan wanita di Adonara, Flores Timur: Sebuah Analisis Budaya Hukum".

Menurut dia, langkah penyelesaian dengan mediator lebih memadai ketimbang harus dibawa ke rana pengadilan atau ke hadapan aparat pemerintahan setempat.
Dua orang prajurit TNI-AD sedang berjaga-jaga di sekitar kediaman para korban yang tewas dalam oerang tanding antarsuku di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Kamis (5/3/2020). (ANTARA/HO-Ipul RT).
"Karena, kalau dibawa ke ranah itu (ke pengadilan atau ke hadapan aparat pemerintahan), bagi orang Adonara, merupakan upaya untuk memutuskan tali persaudaraan di antara mereka secara adat, yang dalam bahasa Lamaholot disebut kenetun," katanya.

Dia mengatakan, dengan bantuan tim mediator adat ini, diharapkan kasus sengketa tanah yang menjadi akar terjadinya "perang tanding" ini dapat diselesaikan secara damai.

"Dalam situasi di mana sudah ada korban jiwa seperti ini, memang akan menambah kerumitan dalam upaya menyelesaikannya," katanya.

"Yang bisa dilakukan sekarang adalah upaya menciptakan situasi yang kondusif terlebih dahulu, agar masyarakat pada umumnya dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut," katanya.

Menurut dia, orang-orang yang terlibat sebagai mediator adat adalah betul-betul orang-orang pilihan dan netral.

"Dan untuk mengantisipasi terjadinya perang tanding atau pecahnya konflik seperti sekarang ini, maka tim mediator adat itu harus dibentuk di masing-masing desa atau merupakan gabungan dari desa-desa dalam satu kecamatan," katanya.

"Jadi ada mediator adat untuk tingkat desa dan ada juga mediator adat untuk di tingkat kecamatan," katanya menambahkan.

Dalam kasus "perang tanding" memperebutkan lahan di daerah Wulen Wata yang melibatkan suku Kwaelaga dengan suku Lamatokan di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama di Pulau Adonara pada Kamis (5/3) yang mengakibatkan enam orang tewas terbunuh.
Para personel polisi melakukan upaya pengamanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akibat adanya konflik antarwarga dari dua suku yang pecah pada Kamis (5/3). (ANTARA/HO-Kapolres Flores Timur AKBP Beny Abraham)