Delapan orang ditangkap dalam kasus perang tanding di Pulau Adonara

id perang tanding di adonara,Perang tanding,Pulau Adonara,Kabupaten Flores Timur

Delapan orang ditangkap dalam kasus perang tanding di Pulau Adonara

Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abraham. (ANTARA/HO-Deny Abraham)

Situasi aman kondusif. Sementara sudah kami bawa delapan orang yang di duga sebagai pelaku.
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Resor) Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menangkap delapan orang dalam kasus "perang tanding" antarwarga dari dua suku di Pulau Adonara, yang menewaskan enam orang.

"Situasi aman kondusif. Sementara sudah kami bawa delapan orang yang di duga sebagai pelaku," kata Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abrahams kepada ANTARA melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (12/3).

Baca juga: Enam warga tewas dalam bentrokan antarwarga dua suku di Pulau Adonara

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan penanganan terhadap kasus perang antarwarga dua suku yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.

Peristiwa berdarah yang memperebutkan lahan di Wulen Wata, Bani, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama itu terjadi pada Kamis, (5/3) sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca juga: Butuh tim khusus tangani konflik di Pulau Adonara
Baca juga: Masyarakat jangan terprovokasi dengan "perang tanding" di Adonara


Mengenai status, dia mengatakan masih dalam pemeriksaan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tetapi delapan orang ini kemungkinan besar kita tetapkan tersangka," katanya.

Namun Deni belum menyebutkan identitas delapan orang yang sudah ditangkap Polres Flores Timur ini.

Peristiwa "perang tanding" antarwarga dua suku di Desa Sandosi pecah pada Kamis (5/3) pagi di wilayah perkebunan Wulen Wata dan menewaskan sebanyak enam orang.

Korban tewas di antaranya dari suku Kwaelaga masing masing berinisial MKK (80), YMS (70), YOT (56), dan SR (68), sedang dari Suku Lamatokan adalah YH (70) dan WK (80).

Baca juga: Kapolres Flotim: Tokoh adat dua suku berkonflik komit jaga kamtibmas