Polres Sikka amankan pelaku pencurian di tengah pandemi COVID-19

id Polres, NTT, Kota Kupang,Sikka

Polres Sikka amankan pelaku pencurian di tengah pandemi COVID-19

Sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh NT. (ANTARA/HO/Humas Polres Sikka)

Ini kasus pencurian kedua yang berhasil kami ungkap, setelah adanya laporan dari warga yang kecurian barang-barangnya.
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pelaku pencurian berinisial NT yang selama ini melakukan pencurian beberapa rumah warga di Kota Maumere selama masa pandemi COVID-19.

Kapolres Sikka AKBP Sajimin dihubungi dari Kupang, Selasa, (26/5) mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Minggu (24/5) setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari tiga kali pencurian dilakukannya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 bertambah, Sikka berlakukan jam malam cegah penyebaran COVID-19

"Pengungkapannya sudah dua hari yang lalu. Dan hari ini disampaikan setelah dilakukan pengembangan lebih jauh," katanya.

Sajimin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, diketahui bahwa pelaku hanya beraksi sendirian tanpa rekan atau orang yang membantunya.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak April lalu hingga Mei 2020 saat ini, memanfaatkan rumah kosong ketika pemilik rumah keluar dari rumah.

"Tak hanya itu, Sajimin juga menambahkan bahwa pelaku juga sering beraksi di waktu subuh ketika pemilik rumah sedang tertidur lelap, sehingga ia leluasa melakukan aksinya," ujar dia.

Baca juga: Polres Sikka kerahkan personel bersihkan sampah dan berantas sarang nyamuk

Usai menangkap pelaku, polisi pun berhasil mengamankan satu unit laptop lengkap alat cash, 1 unit Playstation (PS) 4, 1 unit HP handphone dan sebuah dompet berisikan surat-surat berharga milik salah seorang korban.

"Sejumlah barang bukti tersebut, merupakan barang bukti dari tiga laporan polisi pada bulan April dan Mei 2020 yang berhasil dikembangkan," kata dia lagi.

Lebih lanjut, ujar dia, pihak kepolisian setempat juga sebelumnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sejumlah pelaku dalam beberapa bulan terakhir.

"Ini kasus pencurian kedua yang berhasil kami ungkap, setelah adanya laporan dari warga yang kecurian barang-barangnya," ujar dia pula.

Sajimin pun mengiimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sikka, untuk sama-sama menjaga kamtibmas dengan memperhatikan rumah sebelum tidur, khususnya mengunci pintu dan jendela, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: DKP kecam praktik penjualan barang bukti kasus bom ikan di Sikka

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut masih ditahan di Polres Sikka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.