Balai Karantina hewan tak berwenang atur kuota pengiriman sapi

id Kabid. NTT, Kota Kupang,NTT,Sapi

Balai Karantina hewan tak berwenang atur kuota pengiriman sapi

Plt Ka. Balai Karantina Hewan Klas 1 Kupang drh. Arinaung ketika ditemui ANTARA di kantornya, di Kupang, Kamis (18/6/2020). (Antara/ Kornelis Kaha)

Kami tidak mempunyai kewenangan sama sekali soal hal itu. Kebijakan tentang pembagian kuota pengiriman ternak sapi itu sepenuhnya kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Peternakan
Kupang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Klas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan tak punya kewenangan dalam hal pengaturan kuota atau jumlah pengiriman ternak sapi dari Pelabuhan Tenau, Kota Kupang ke Jakarta.

"Kami tidak mempunyai kewenangan sama sekali soal hal itu. Kebijakan tentang pembagian kuota pengiriman ternak sapi itu sepenuhnya kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Peternakan," kata Pelaksana Tugas Kepala Balai Karantina Hewan Klas 1 Kupang drh. Arinaung Siregar kepada Antara di Kupang, Kamis, (18/6).

Baca juga: Selama Ramadhan, Permintaan pasokan sapi dari luar NTT meningkat
Baca juga: Jual-beli kuota pengiriman sapi jadi sorotan Ombudsman NTT


Hal ini disampaikannya berkaitan dengan informasi ada dugaan bahwa instansi tersebut melakukan pembagian kuota pengiriman ternak sapi ke atas kapal tol laut Cemara Nusantara sehingga beberapa pengusaha sapi tak mendapatkan bagian.

Sebelumnya pada Selasa (16/6) lalu diberitakan bahwa sejumlah pengusaha sapi di Kupang mengeluhkan adanya dugaan pengiriman ternak sapi serta adanya dugaan monopoli pengusaha yang menyebabkan pengiriman sapi di daerah itu tersendat.

Semua pernyataan para pengusaha sapi itu ditujukan kepada Balai Karantina Hewan Klas 1 Kupang yang hanya mempunyai kewajiban untuk menyiapkan tempat karantina bagi ternak yang akan dikirim dan juga memeriksa kesehatan ternak sapi sebelum dikirim ke luar NTT.

Arinaung mengatakan bahwa ada salah pemahaman yang disampaikan oleh sejumlah pengusaha sapi itu. Padahal yang mengurus pengiriman itu adalah dari dinas terkait.

"Ada salah pemahaman yang disampaikan oleh para pengusaha sapi itu yang seolah-olah menuduh kami dibalik dugaan pengiriman sapi fiktif yang disampaikan oleh mereka," ujar dia.

Arinaung menjelaskan tugas dari Balai Karantina Hewan Klas 1 Kupang sendiri adalah melakukan pendataan ternak sapi, kemudian menyiapkan tempat, dan juga memeriksa kesehatan sapi-sapi yang dikarantina.

"Kalau sehat sapi-sapi itu langsung diangkut. Dan biasanya sapi-sapi itu akan dikarantina terlebih dahulu paling lama tujuh hari baru kemudian dimuat ke atas kapal dan dikirim," tutur dia.

Terkait adanya anggota polisi yang datang ke kantor tersebut, kata dia tidak ada pengambilan dokumen atau penyitaan dokumen di kantor karantina hewan.

"Memang ada polisi yang datang, mereka datang hanya mau mencocokkan data pengiriman sapi yang dipegang oleh kami dengan data yang diterima dari dinas peternakan," ujar dia.

Baca juga: NTT targetkan populasi ternak sapi sampai dua juta ekor