Pemkab Sikka wajibkan pelaku perjalanan karantina mandiri 10 hari

id Sikka, NTT, Kota upang

Pemkab Sikka wajibkan pelaku perjalanan karantina mandiri 10 hari

Seorang petugas medis unit pelaksana teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Nusa Tenggara Timur mengambil sampel darah warga untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes cepat COVID-19 di Kupang, NTT, Selasa (2/6/2020).. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Mau pejabat daerah manapun juga kalau datang ke Sikka harus karantina terlebih dahulu selama 10 hari
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka meminta seluruh pelaku perjalanan dari berbagai daerah baik itu zona hijau, kuning dan merah yang masuk ke wilayah itu terlebih dahulu melakukan karantina mandiri selama 10 hari.

"Mau pejabat daerah manapun juga kalau datang ke Sikka harus karantina terlebih dahulu selama 10 hari untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19," kata Kadis Kesehatan Sikka Petrus Herlemus saat dihubungi dari Kupang, Rabu, (2/9).

Baca juga: Kata Bupati Sikka guru dan pelajar wajib gunakan masker saat tatap muka

Hal ini disampaikan berkaitan dengan upaya yang dilakukan oleh gugus tugas percepatanan penanganan dan pencegahan COVID-19 kabupaten Sikka dalam menjaga agar kabupaten itu tetap bebas dari kasus COVID-19 atau zona hijau.

Ia mengatakan bahwa saat ini untuk wilayah NTT sendiri sudah tak diijinkan untuk melakukan tes cepat jika ingin melakukan perjalanan sehingga jika tiba di kabupaten itu harus terlebih dahulu karantina mandiri.

Sementara itu bagi pejabat dari NTT yang melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Sikka kata dia diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak ketika berkativitas.

Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Sikka dari luar Nusa Tenggara Timur. Walaupun ada surat keterangan uji cepat yang menyatakanan bebas COVID-19 namun juga harus dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara ketat.

"Kemarin juga pak Bupati sudah sampaikan agar kita harus jaga Nian Tanah Sikka agar tetap aman dan terkendali sehingga pertahankan di Zona Hijau,” tegas dia.

Menurut dia siapapun yang tidak patuh dengan protokol kesehatan dan tidak melakukan karantina mandiri usai melakukan perjalanan adalah pelaku kejahatan karena tahu dan mau menyebarkan virus mematikan itu

Baca juga: Pemkab Sikka tingkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan

Iapun mengatakan bahwa setiap pelaku perjalanan yang sudah memiliki surat keterangan uji cepat bisa saja tertular oleh virus tersebut. Oleh karena itu pihaknya tak ingin kecolongan dengan hal itu.

"Saat ini disetiap pintu masuk baik darat, laut dan udara sudah ditempatkan tim gugus tugas yang bertugas untuk mengawasi para pelaku perjalanan," tambah dia.