Kupang (Antara NTT) - Pemulangan jenazah Simpai Barnabas nDjurumana masih menunggu keputusan dari hakim di Hongkong yang memiliki otoritas untuk memeriksa jasad tersebut.
"Pemulangan jenazah Barnabas nDJurumana kemungkinan baru bisa dilakukan hari ini, Senin (7/8) karena masih menunggu keputusan hakim di Hongkong apakah kematian Barnabas secara wajar ataukah tidak," kata Ketua Harian KONI NTT Andre W Koreh melalui pesan WhatsApp, Senin, terkait kepulangan Simpai Nabas.
Simpai Nabas mengembuskan nafas terakhir dalam penerbangan dari San Fransisco menuju Hongkong pada pukul 04.00 waktu San Fransisco (4 Agustus 2017 San Fransisco) atau pukul 19.00 Wita (5 Agustus waktu Indonesia).
"Almarhum meninggal dunia di atas pesawat Cathay Pasific dengan No penerbangan CX 873 dari San Fransisco menuju Hongkong, akibat komplikasi jantung dan paru-paru yang sudah lama dideritanya," kata Andre.
Jenasah Barnabas nDjurumana saat ini sedang berada di rumah Sakit Bandara Hongkong sambil menunggu hasil pemeriksaan dari otirtas hakim negara itu.
Menurut dia, keputusan hakim untuk memulangkan jenazah Simpai Bernabas sesuai dengan aturan perundangan Pemerintah Hongkong, bukan otoritas kesehatan yang memeriksanya.
"Sementara hakim hanya bisa putuskan terkait hal itu yakni pada jam kerja, pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017. Dan jadwal persidangan baru akan dimulai jam 10 waktu Hongkong," jelas Andre.
Beruntung dalam tas almarhum ada medical record secara lengkap. Hal ini yang akan dipakai sebagai alat bukti dalam persidangan hakim bahwa memang almarhum dalam keadaan sakit.
"Ada medical record secara lengkap yang ada dalam tas almarhum. Hal ini agar terhindar dari keharusan diautopsi," ungkapnya.
Andre menjelaskan, dua orang pelatih Kempo NTT, masing masing Simpai Alfonsus Thedorus (V/DAN) dan George Hadjo (V/DAN) ditugaskan untuk mengurus segala sesuatu selama di jenazah Simpai Nabas berada di Hongkong hingga jenazah dibawa ke Kupang.
Kepulangan Jenazah Bernabas Tunggu Putusan Hakim Hongkong
Pemulangan jenazah Simpai Barnabas nDjurumana masih menunggu keputusan dari hakim di Hongkong yang memiliki otoritas untuk memeriksa jasad tersebut.