Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memberlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Aktivitas di pasar tradisional atau pasar rakyat dibatasi paling lama pukul 13.00 WITA dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, (26/6).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Flores Timur menekan peningkatan kasus COVID-19 di lingkungan pasar tradisional.
Agustinus mengatakan jumlah kasus baru yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Flores Timur per Sabtu (26/6) bertambah 76 kasus sehingga total kasusnya meningkat menjadi sebanyak 790 orang.
Ia mengatakan untuk menekan pertumbuhan kasus maka pemerintah kabupaten mengambil langkah-langkah strategis, salah satunya membatasi jam operasional pasar tradisional guna mengurangi kerumunan warga dalam waktu yang lama.
Selain itu tokoh, kios, dan sejenisnya juga dibatasi paling lama pukul 20.00 WITA.
Pusat kuliner, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat hingga pukul 20.00 WITA.
Kapasitas tempat duduk, lanjut dia juga paling banyak 50 persen dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Baca juga: Wabup : Flores Timur tambah 76 kasus baru COVID-19
Ia menambahkan sedangkan untuk menutup akses moda transportasi masuk ke Flores Timur masih dalam kajian dan akan diputuskan setelah rapat kepala daerah dengan Forkopimda.
Baca juga: Flores Timur kekurangan ruangan rawat pasien COVID-19
Agustinus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan disiplin menerapkan 6m yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, menunda mobilitas dan menghindari makan bersama.