Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan rakyat dan negara dari ancaman pandemi COVID-19.
"Langkah pemerintah tersebut sudah tepat. Tidak harus diperdebatkan apalagi membangun logika tandingan," kata Ahmad Atang kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (27/7) terkait keputusan perpanjangan PPKM dan adanya reaksi publik.
Hanya saja, menurut dia, diperlukan satu aturan sebagai payung hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan COVID-19 di seluruh tanah Air.
"Selama ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak satu bahasa soal penanganan COVID-19, karena antara pusat dan daerah berbeda kebijakan," kata Ahmad Atang.
Menurut dia, reaksi publik ini dapat dipahami karena beberapa hal antara lain adanya distorsi informasi soal COVID-19 itu sendiri.
Di satu sisi COVID-19 nyata adanya, namun di sisi yang lain telah berbagai berita bohong (hoaks) seolah-olah COVID-19 merupakan proyek negara.
Dalam hubungan dengan itu, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu satu bahasa soal penanganan COVID-19.
Baca juga: Pengamat: Perusakan baliho Puan tak gambarkan tabiat seorang demokrat
"Penanganan COVID-19 menjadi kewenangan otonom sehingga antara daerah yang satu dengan daerah yang lain menjadi beda padahal dalam objek yang sama," katanya.
Baca juga: Ahmad Atang: PDIP mestinya tak melihat Ganjar sebagai ancaman bagi Puan
Karena itu pemerintah mesti memiliki desain untuk menyelamatkan masyarakat, namun pemerintah juga harus memastikan bahwa bahwa masyarakat terlindungi dari kebijakan ini.