Pemberantasan rumpon terkendala kapal

id rumpon

Pemberantasan rumpon terkendala kapal

Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)

Upaya pemberantasan rumpon liar yang dilakukan pemerintah NTT belum maksimal karena kendala dukungan sarana kapal yang memadai.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengemukakan upaya pemberantasan rumpon liar yang dilakukan pemerintah setempat belum maksimal karena kendala dukungan sarana kapal yang memadai.

"Pemeritah daerah mau memberantas rumpon dari perairan Sumba hingga Laut Timor, namun kapal yang kami kelola hanya berukuran 12 meter, jadi masih sulit menjangkaunya," kata Ganef Wurgiyanto di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan, rumpon-rumpon ditemukan di wilayah perairan tersebut memang dipasang oleh oknum nelayan untuk mendapatkan ikan dalam jumlah banyak, namun semuanya tetap ilegal.

Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu menegaskan hingga saat ini pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan rumpon di provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu.

"Karena itu semua yang terpasang di wilayah laut 0-12 mil itu ilegal, lebih dari 12 mil juga ilegal kalau kita merujuk pada kebijakan yang disampaikan ibu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti," katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah menginginkan agar semua rumpon di wilayah perairan setempat diberantas karena merugikan nelayan lokal akibat terhalaunya migrasi ikan secara alamiah di laut.

DKP NTT, lanjutnya, juga memiliki bidang teknis yang menangani rumpon yaitu Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang bertugas mengawasi dan menangani berbagai pelanggaran di wilayah perairan.

Ganef mengakui, hanya saja upaya memaksimalkan kinerja PSDKP seperti untuk pemberantasan rumpon masih terkendala sarana kapal dengan ukuran kecil dan daya jelajah terbatas dalam mengarungi lautan yang luas ini.

Untuk itu, katanya, pemberantasan rumpon perlu mendapat dukungan dari pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dam Perikanan) terkait sarana kapal.

Ia mencontohkan, seperti dukungan kapal pengawas perikanan KM Orca dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pernah melakukan pemberantasan rumpon di periaran NTT pascakunjungan Menteri Susi Pidjiastuti ke daerah setempat pada 2016 lalu.

"Kalau ada dukungan sarana kapal seperti KM Orca ini maka tentu pemberantasan akan sangat mudah karena bisa menampung rumpon dalam jumlah banyak, apalagi daya jelajah kapal juga lebih memadai," katanya.

Ganef menambahkan, pada prinsipnya pemerintah provinsi siap terlibat dalam upaya pemberantasan rumpon ketika ada dukungan sarana kapal dari pihak kementerian terkait.

"Kami tentu akan menyambut dengan senang hati kalau ada operasi pemberantasan bersama, karena sarana kapal kita memang masih terbatas," demikian Ganef Wurgiyanto.