No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Jumat, 20 Juni 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Selasa, 17 Juni 2025 15:24

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Selasa, 17 Juni 2025 14:25

      PT Telkom menekankan pentingnya keberadaan data center di Indonesia

      PT Telkom menekankan pentingnya keberadaan data center di Indonesia

      Rabu, 11 Juni 2025 18:07

      Kemendagri akan mempertemukan Gubernur Aceh-Sumut selesaikan status pulau

      Kemendagri akan mempertemukan Gubernur Aceh-Sumut selesaikan status pulau

      Rabu, 11 Juni 2025 17:57

      Imigrasi rilis kasus warga AS produksi konten pornografi di Indonesia

      Imigrasi rilis kasus warga AS produksi konten pornografi di Indonesia

      Kamis, 22 Mei 2025 10:02

  • Daerah
    • Basarnas menggelar simulasi penanganan erupsi gunung api di Lembata

      Basarnas menggelar simulasi penanganan erupsi gunung api di Lembata

      2 jam lalu

      PPGA: Intensitas erupsi gunung Ile Lewotolok cukup tinggi

      PPGA: Intensitas erupsi gunung Ile Lewotolok cukup tinggi

      4 jam lalu

      BMKG: Ruang udara Manggarai Barat masih bersih dari sebaran abu vulkanik

      BMKG: Ruang udara Manggarai Barat masih bersih dari sebaran abu vulkanik

      22 jam lalu

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki enam kali erupsi pada 18-19 Juni 2025

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki enam kali erupsi pada 18-19 Juni 2025

      22 jam lalu

      Polisi membagikan makanan gratis bagi pengendara di Labuan Bajo

      Polisi membagikan makanan gratis bagi pengendara di Labuan Bajo

      23 jam lalu

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia diprakirakan hujan dan berawan

      BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia diprakirakan hujan dan berawan

      13 jam lalu

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan Kamis

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan Kamis

      19 June 2025 12:00 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah RI alami hujan ringan hingga sedang

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah RI alami hujan ringan hingga sedang

      18 June 2025 7:30 Wib

      BMKG memprakirakan cuaca di kota-kota besar pada umumnya diguyur hujan

      BMKG memprakirakan cuaca di kota-kota besar pada umumnya diguyur hujan

      17 June 2025 11:01 Wib

      BMKG memprakirakan hujan ringan mengguyur mayoritas kota di RI pada Minggu

      BMKG memprakirakan hujan ringan mengguyur mayoritas kota di RI pada Minggu

      15 June 2025 8:10 Wib

  • Ekonomi
    • Pemerintah menyiapkan regulasi untuk olah uranium di Kalbar jadi nuklir

      Pemerintah menyiapkan regulasi untuk olah uranium di Kalbar jadi nuklir

      3 jam lalu

      Pemerintah Indonesia mengucurkan Rp12,59 triliun untuk rumah subsidi per Mei 2025

      Pemerintah Indonesia mengucurkan Rp12,59 triliun untuk rumah subsidi per Mei 2025

      3 jam lalu

      Menkeu meminta Polri ikut jaga kesehatan APBN

      Menkeu meminta Polri ikut jaga kesehatan APBN

      3 jam lalu

      BTN memperkenalkan KPR Subsidi dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

      BTN memperkenalkan KPR Subsidi dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

      3 jam lalu

      Sri Mulyani menjamin defisit APBN tetap di bawah 3 persen saat bertemu IMF

      Sri Mulyani menjamin defisit APBN tetap di bawah 3 persen saat bertemu IMF

      3 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Mabes TNI mendalami pernyataan Marcella Santoso soal konten RUU TNI

      Mabes TNI mendalami pernyataan Marcella Santoso soal konten RUU TNI

      3 jam lalu

      Kejagung segera periksa Nadiem Makarim terkait Chromebook

      Kejagung segera periksa Nadiem Makarim terkait Chromebook

      3 jam lalu

      Imigrasi Labuan Bajo mengingatkan WNA perpanjang izin tinggal

      Imigrasi Labuan Bajo mengingatkan WNA perpanjang izin tinggal

      14 jam lalu

      Kajati menanggapi mangkraknya pembangunan gedung FKKH Undana Kupang

      Kajati menanggapi mangkraknya pembangunan gedung FKKH Undana Kupang

      23 jam lalu

      BNN dan Pemkot Kupang dorong ketahanan keluarga bersih dari narkoba

      BNN dan Pemkot Kupang dorong ketahanan keluarga bersih dari narkoba

      23 jam lalu

  • Kesra
    • Kemnaker: Bantuan subsidi upah untuk buruh segera cair

      Kemnaker: Bantuan subsidi upah untuk buruh segera cair

      19 June 2025 12:13 Wib

      Kesyabandaran Labuan Bajo bentuk posko antisipasi dampak erupsi Lewotobi

      Kesyabandaran Labuan Bajo bentuk posko antisipasi dampak erupsi Lewotobi

      18 June 2025 21:59 Wib

      Rektor Undana dukung upaya pemerintah buka SR

      Rektor Undana dukung upaya pemerintah buka SR

      18 June 2025 21:57 Wib

      Empat program studi Undana raih akreditasi  FIBAA

      Empat program studi Undana raih akreditasi FIBAA

      18 June 2025 21:55 Wib

      Kemensos memulai orientasi siswa Sekolah Rakyat di Kupang

      Kemensos memulai orientasi siswa Sekolah Rakyat di Kupang

      18 June 2025 9:56 Wib

  • Olahraga
    • MotoGP 2025 - Jadwal lengkap di Sirkuit Mugello pekan ini

      MotoGP 2025 - Jadwal lengkap di Sirkuit Mugello pekan ini

      3 jam lalu

      Manchester City didenda lebih dari Rp21 miliar oleh Premier League karena langgar aturan

      Manchester City didenda lebih dari Rp21 miliar oleh Premier League karena langgar aturan

      3 jam lalu

      Piala Dunia Antarklub 2025 - Gol Lionel Messi antar Inter Miami taklukkan Porto 2-1

      Piala Dunia Antarklub 2025 - Gol Lionel Messi antar Inter Miami taklukkan Porto 2-1

      13 jam lalu

      Piala Dunia Antarklub 2025 - Palmeiras menang 2-0 ketika berjumpa Al-Ahly

      Piala Dunia Antarklub 2025 - Palmeiras menang 2-0 ketika berjumpa Al-Ahly

      13 jam lalu

      Piala Dunia Antarklub 2025 - Juventus salip Manchester City setelah bantai Al Ain 5-0

      Piala Dunia Antarklub 2025 - Juventus salip Manchester City setelah bantai Al Ain 5-0

      19 June 2025 12:11 Wib

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Menko Polkam memastikan evakuasi WNI dari Iran dimulai hari ini

      Menko Polkam memastikan evakuasi WNI dari Iran dimulai hari ini

      3 jam lalu

      Indonesia dan Rusia menyepakati 4 kerja sama, disaksikan Prabowo dan Putin

      Indonesia dan Rusia menyepakati 4 kerja sama, disaksikan Prabowo dan Putin

      13 jam lalu

      Presiden Putin: Indonesia salah satu mitra dagang luar negeri Rusia

      Presiden Putin: Indonesia salah satu mitra dagang luar negeri Rusia

      13 jam lalu

      Rencana AS menyerang fasilitas nuklir Iran akan berhasil, tapi Trump ragu

      Rencana AS menyerang fasilitas nuklir Iran akan berhasil, tapi Trump ragu

      19 June 2025 12:16 Wib

      Presiden Trump dikabarkan setuju bantu Israel serang Iran

      Presiden Trump dikabarkan setuju bantu Israel serang Iran

      19 June 2025 12:07 Wib

  • Artikel
    • Siapkah Indonesia terapkan garis kemiskinan standar Bank Dunia?

      Siapkah Indonesia terapkan garis kemiskinan standar Bank Dunia?

      19 June 2025 15:03 Wib

      Negara paripurna dan masyarakat berkesadaran ala Connie Rahakundini Bakrie

      Negara paripurna dan masyarakat berkesadaran ala Connie Rahakundini Bakrie

      19 June 2025 11:54 Wib

      Operasi senyap menembus labirin perdagangan orang

      Operasi senyap menembus labirin perdagangan orang

      19 June 2025 11:53 Wib

      Motif berbahaya Israel dalam berkonflik dengan Iran

      Motif berbahaya Israel dalam berkonflik dengan Iran

      18 June 2025 7:44 Wib

      Mengapa harus mempelajari AI sekarang?

      Mengapa harus mempelajari AI sekarang?

      17 June 2025 14:20 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

Logo Header Antaranews NTT

Instruksi terbaru Mendagri untuk PPKM Jawa-Bali

id Ppkm Selasa, 14 September 2021 6:35 WIB

Image Print
Instruksi terbaru Mendagri  untuk PPKM Jawa-Bali

Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

...Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Inmendagri Nomor 42/2021.

Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 , 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa, (14/9).

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Indikator vaksinasi

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021

Daerah akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang sudah diatur tersebut kata, kemudian dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten kota akan naik ke level 3.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang serta Bali. Di mana, penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

PPKM Level 4

Kemudian, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.

Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta, aturan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Industri orientasi eskpor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, hanya dapat beroperasi 1 sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Serta, beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna operasionalnya serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sektor kritikal kesehatan dan keamanan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat saja.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, aturan yang diberlakukan yakni maksimal 25 persen staf.

Aturan yang sama juga berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sementara, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pasar dan restoran

Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan di tempat yakni 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat publik wisata umum dan area lainnya, ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yaitu lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

Transportasi

Berikutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Level 3 dan 2

Pada Instruksi Mendagri kali ini juga diatur teknis penerapan kegiatan dengan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3. Mendagri juga mengeluarkan diktum teknis penerapan untuk level 2.

Kegiatan yang diatur di PPKM kriteria level 3 dan 2 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali pada umumnya sama dengan kriteria level 4, hanya saja yang membedakan yakni soal pelonggaran pembatasannya.

Misalnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Kemudian, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), di kriteria wilayah level 2 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis Kemenag.

Kemudian di wilayah level 2 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Indikator PPKM tidak hanya dilihat dari aspek laju penularan

Baca juga: Wamenkes sebut kondisi COVID-19 Indonesia lebih baik dari negara tetangga

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Mendagri : PPKM berlaku kembali jika COVID-19 melonjak

Mendagri : PPKM berlaku kembali jika COVID-19 melonjak

Sabtu, 31 Desember 2022 4:30 Wib

Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM

Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM

Jumat, 30 Desember 2022 14:59 Wib

Kota Kupang perpanjang pemberlakuan PPKM  COVID-19

Kota Kupang perpanjang pemberlakuan PPKM COVID-19

Senin, 12 Desember 2022 6:56 Wib

Artikel - Lanjutan PPKM untuk antisipasi laju COVID-19 akhir tahun

Artikel - Lanjutan PPKM untuk antisipasi laju COVID-19 akhir tahun

Rabu, 7 Desember 2022 9:03 Wib

Artikel - Lanjutan PPKM Jawa-Bali dan nobar Piala Dunia 2022

Artikel - Lanjutan PPKM Jawa-Bali dan nobar Piala Dunia 2022

Rabu, 23 November 2022 12:00 Wib

Kemendagri galakkan kembali prokes dan booster

Kemendagri galakkan kembali prokes dan booster

Selasa, 8 November 2022 10:00 Wib

Artikel - Pandemi di ujung etape PPKM

Artikel - Pandemi di ujung etape PPKM

Rabu, 19 Oktober 2022 10:14 Wib

Kemendagri: Perpanjangan PPKM level 1 seluruh daerah

Kemendagri: Perpanjangan PPKM level 1 seluruh daerah

Selasa, 4 Oktober 2022 8:20 Wib

  • Terpopuler
Pemkab Manggarai Timur melakukan pemetaan jabatan tinggi pratama

Pemkab Manggarai Timur melakukan pemetaan jabatan tinggi pratama

17 June 2025 7:05 Wib

Wali Kota Kupang menyerahkan bantuan Rp200 juta bagi GMIT Silo Naikoten 1

Wali Kota Kupang menyerahkan bantuan Rp200 juta bagi GMIT Silo Naikoten 1

16 June 2025 12:25 Wib

Wali Kota Kupang mendorong tata ruang berkelanjutan dalam Ranperda RTRW

Wali Kota Kupang mendorong tata ruang berkelanjutan dalam Ranperda RTRW

15 June 2025 0:45 Wib

Pertamina Patra Niaga mulai mengembangkan TBBM di Maumere NTT

Pertamina Patra Niaga mulai mengembangkan TBBM di Maumere NTT

23 jam lalu

  • Top News
PPGA: Intensitas erupsi gunung Ile Lewotolok cukup tinggi

PPGA: Intensitas erupsi gunung Ile Lewotolok cukup tinggi

Kajati menanggapi mangkraknya pembangunan gedung FKKH Undana Kupang

Kajati menanggapi mangkraknya pembangunan gedung FKKH Undana Kupang

Dirut ANTARA menghadiri dialog terbatas dengan Presiden Putin di Rusia

Dirut ANTARA menghadiri dialog terbatas dengan Presiden Putin di Rusia

Badan Geologi: Hasil analisis aktivitas Gunung Lewotobi Laki-lak masih Level IV

Badan Geologi: Hasil analisis aktivitas Gunung Lewotobi Laki-lak masih Level IV

AP: 10 penerbangan dari Kupang ke Flores dibatalkan akibat erupsi

AP: 10 penerbangan dari Kupang ke Flores dibatalkan akibat erupsi

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com