Disdik Kota Kupang izinkan 139 sekolah tatap muka terbatas

id NTT,sekolah tatap muka

Disdik Kota Kupang izinkan 139 sekolah tatap muka terbatas

Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas mulai berlangsung di Sekolah Dasar Negeri Bertingkat Naikoten, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.Senin (20/9). (ANTARA/HO- istimewa)

Hasil evaluasi kami terdapat 139 sekolah yang memenuhi syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka
Kupang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan 139 sekolah mengelar kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Hasil evaluasi kami terdapat 139 sekolah yang memenuhi syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami di Kupang, Selasa (21/9).

Adapun satuan pendidikan atau sekolah yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga direkomendasikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas terdiri dari jenjang SD/MI sebanyak 109 dari total 154 sekolah.

Sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak 30 satuan pendidikan dari total 56 satuan pendidikan di Kota Kupang.

Menurut Djami, hasil penilaian tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terdapat 139 sekolah baik SD/MI maupun SMP yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Ia menjelaskan, sekolah yang memenuhi syarat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama untuk jenjang SD/MI kelas I seluruhnya dan kelas V khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer, sedangkan untuk SMP/MTs dilakukan untuk kelas VII dan kelas VIII khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer.

Baca juga: Pemkot Kupang izinkan sekolah selenggarakan PTM selama pandemi

Baca juga: Disdikbud sebut SMA/SMK di NTT sudah jalani belajar tatap muka terbatas


Menurut dia selama berlangsungnya tatap muka tahap pertama, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada masing-masing sekolah.

"Apabila menurut hasil penilaian tim ternyata sekolah mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 maka rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah tersebut akan dicabut dan kembali ada pembelajaran secara daring," kata Djami.

Menurut dia proses evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama dilakukan pada 30 Oktober 2021.

Djami menambahkan pembelajaran tatap muka terbatas akan diperluas lagi sesuai SE Walikota Kupang Nomor: 068/ HK. 443.1/IX/2021 yang menjelaskan maksimal jumlah peserta didik tiap hari pada satu sekolah adalah 50 persen dari total siswa kelas I SD/ MI dan kelas VII untuk jenjang SMP/ MTs.

Sedangkan jumlah siswa dalam satu ruang kelas adalah 14 orang untuk jenjang SD/MI dan 16 orang dalam satu ruang untuk jenjang SMP/ MTs.

Ia mengatakan, pembelajaran tatap muka per hari untuk jenjang SD/MI mulai pukul 08.00 – 10.20 wita, sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs maksimal kegiatan akan berlangsung 5 X 40 menit per hari atau mulai pukul 08.00 – 11.20 wita.

Dia berharap peran satgas COVID-19 tingkat sekolah selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka di sekolah sangat penting untuk memastikan beberapa hal yaitu antara lain memastikan seluruh perlengkapan atau peralatan COVID-19 tersedia dan cukup, mengawasi siswa agar disiplin dan taat pada protokol COVID-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan teman teman dan juga guru.

Selain itu kata dia Satgas COVID-19 di setiap sekolah memastikan tidak ada kantin yang dibuka di sekolah dan sekaligus mengontrol agar tidak ada kelas yang kosong sehingga menimbulkan kerumunan siswa.