Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta tim Satgas COVID-19 kecamatan dan kelurahan untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan hajatan pesta melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Kami minta tim Satgas COVID-19 di kecamatan maupun kelurahan untuk menertibkan kegiatan hajatan pesta yang berlangsung melebihi waktu yang ditentukan dalam aturan PPKM pencegahan COVID-19," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Rabu, (27/10).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan maraknya kegiatan hajatan pesta di Kota Kupang yang berlangsung hingga dini hari.
Ia mengatakan sesuai edaran Wali Kota Kupang, kegiatan hajatan pesta diizinkan hingga pukul 21.00 Wita dengan jumlah peserta mencapai 50 persen dari kapasitas ruangan pesta.
Ia menjelaskan apabila hajatan pesta dilakukan hingga dini hari sudah termasuk pelanggaran aturan PPKM yang ditetapkan Pemerintah Kota Kupang sehingga harus dibubarkan.
"Tim Satgas COVID-19 agar melakukan pendekatan dengan pihak penyelenggara pesta untuk minta dihentikan apabila sudah melebihi batas waktu yang ditentukan," kata dia.
Hermanus Man berharap, warga tidak marah apabila tim satgas menutup kegiatan hajatan pesta yang melebihi batas waktu demi kepentingan masyarakat umum.
"Tim satgas yang datang itu menjalankan tugas negara untuk kepentingan publik. Apabila kegiatan pesta sudah tidak sesuai protokol kesehatan dan melebihi waktu yang ditentukan tentu dibubarkan. Kami berharap warga Kota Kupang memahami tugas Satgas COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19," kata dia.
Baca juga: Pemkot Kupang sambut positif penurunan tarif tes usap PCR
Baca juga: RS di Kupang tunggu surat Kemenkes soal harga tes PCR