Ombudsman NTT apresiasi inisiatif desa memasang pigura pengaduan
...Pemasangan pigura ini menunjukkan adanya semangat keterbukaan dalam membangun desa
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengapresiasi Pemerintah Desa Oekiu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, berinisiatif memasang pigura "Kring Ombudsman" sebagai akses bagi warga menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.
"Kami sangat mengapresiasi Kepala Desa Oekiu Erwin Tenistuan yang dengan inisiatifnya datang sendiri menempuh perjalanan lebih dari 100 kilo meter untuk mengambil pigura "Kring Ombudsman" di kantor kami," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (16/11).
Ia mengatakan pemasangan pigura "Kring Ombudsman" di Desa Oekiu ini merupakan yang pertama kali untuk tingkat desa di wilayah NTT.
Sejauh ini, kata dia, Ombudsman NTT telah memasang sebanyak 127 pigura yang tersebar di berbagai wilayah di NTT namun masih sampai di tingkat kelurahan atau kecamatan.
"Karena itu saya menaruh hormat yang tinggi kepada Pemerintah Desa Oekiu atas semangatnya membuka ruang bagi warga untuk melapor pelayanan publik yang belum sesuai standar," katanya.
Ia menjelaskan di dalam pigura tersebut tertera nomor kontak pengaduan ke Ombudsman yang bisa diakses warga yaitu 08123788320 dan 08111453737.
Semua warga desa boleh menyampaikan keluhan, laporan, saran dan kritik terkait pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan pembangunan di desa melalui nomor kontak yang tertera dalam pigura Ombudsman tersebut.
Lebih lanjut Beda Daton mengatakan pemasangan pigura pengaduan ini merupakan awal yang bagus dan modal untuk mulai membangun desa karena membuka ruang partisipasi warga untuk ikut membenahi pelayanan publik yang belum sesuai dengan standar yang ada.
"Pemasangan pigura ini menunjukkan adanya semangat keterbukaan dalam membangun desa," katanya.
Ia berharap semangat keterbukaan ini dimiliki semua pemerintah desa di NTT sehingga pelayanan publik yang berkualitas bisa terwujud mulai dari tingkat paling bahwa di desa-desa.
Baca juga: Ombudsman NTT: Kawal penerapan tarif resmi TKBM di Pelabuhan Larantuka
Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi Kapolda copot belasan personel
"Kami sangat mengapresiasi Kepala Desa Oekiu Erwin Tenistuan yang dengan inisiatifnya datang sendiri menempuh perjalanan lebih dari 100 kilo meter untuk mengambil pigura "Kring Ombudsman" di kantor kami," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (16/11).
Ia mengatakan pemasangan pigura "Kring Ombudsman" di Desa Oekiu ini merupakan yang pertama kali untuk tingkat desa di wilayah NTT.
Sejauh ini, kata dia, Ombudsman NTT telah memasang sebanyak 127 pigura yang tersebar di berbagai wilayah di NTT namun masih sampai di tingkat kelurahan atau kecamatan.
"Karena itu saya menaruh hormat yang tinggi kepada Pemerintah Desa Oekiu atas semangatnya membuka ruang bagi warga untuk melapor pelayanan publik yang belum sesuai standar," katanya.
Ia menjelaskan di dalam pigura tersebut tertera nomor kontak pengaduan ke Ombudsman yang bisa diakses warga yaitu 08123788320 dan 08111453737.
Semua warga desa boleh menyampaikan keluhan, laporan, saran dan kritik terkait pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan pembangunan di desa melalui nomor kontak yang tertera dalam pigura Ombudsman tersebut.
Lebih lanjut Beda Daton mengatakan pemasangan pigura pengaduan ini merupakan awal yang bagus dan modal untuk mulai membangun desa karena membuka ruang partisipasi warga untuk ikut membenahi pelayanan publik yang belum sesuai dengan standar yang ada.
"Pemasangan pigura ini menunjukkan adanya semangat keterbukaan dalam membangun desa," katanya.
Ia berharap semangat keterbukaan ini dimiliki semua pemerintah desa di NTT sehingga pelayanan publik yang berkualitas bisa terwujud mulai dari tingkat paling bahwa di desa-desa.
Baca juga: Ombudsman NTT: Kawal penerapan tarif resmi TKBM di Pelabuhan Larantuka
Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi Kapolda copot belasan personel