Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mampu menyederhanakan peraturan yang memudahkan investor serta pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan.
"Omnibus Law mengkonsolidasi 80 Undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal menjadi satu Undang-undang. Pemerintah Daerah menyambut baik Omnibus Law karena yang lebih penting, sasaran utama Omnibus Law adalah kesejahteraan umum dan keselamatan rakyat," katanya di Kupang, Selasa, (22/2).
Menurut Josef, keberadaan regulasi tidak saja menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat terbesar.
Saat ini, tambah dia, NTT khususnya sangat membutuhkan adanya transformasi sosial terkait perubahan cara pandang mengenai penyederhanaan regulasi ini, terutama bagi pelaku UMKM.
Meski menjadi sektor yang paling terdampak pandemi, namun kehadiran UMKM sangat penting dan berpeluang untuk bangkit karena menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
"Kalau kita menggunakan SWOT analysis, ada Strength dan Weakness tapi juga ada Opportunity dan Thread. Oleh sebab itu, dalam ketahanan UMKM khusus di NTT, kami menggunakan SWOT analysis itu,” jelasnya.
Sementara itu, apabila Omnibus Law dikaitkan dengan industri pariwisata, lanjut Josef Nae Soi, NTT memiliki 4A yang menjadi komponen pariwisata yakni Attraction, Accomodation, Amenities, dan Accessibility.
Dari segi atraksi, NTT sangat kaya dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, serta memiliki indikasi geografis yang luar biasa. Berbagai KIK tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
"Kami ke depan mendorong adanya Perda atau Pergub untuk membantu supaya Pemda kabupaten/kota mendaftarkan KIK itu ke Kemenkumham supaya bisa diakui oleh dunia dan internasional sehingga tidak ada klaim dari negara lain," ujarnya.
Josef Nae Soi menambahkan pariwisata memiliki mata rantai ekonomi yang luar biasa. Oleh karena itu, komponen pariwisata berikutnya adalah akomodasi. Pemprov NTT mengambil kebijakan yang adil dan proporsional atau bukan egaliter yang sama rata dan sama rasa.
Secara proporsional, maksudnya, investor dengan modal kuat dipersilakan membangun hotel berbintang. Tetapi, homestay diberikan kepada BUMD, koperasi dan komunitas kampung adat dengan kriteria yang sudah ditentukan terkait industri pariwisata.
"Dengan demikian, kebijakan yang diambil oleh Pemda NTT di bidang akomodasi jelas. Ada pemerataan dan proporsional," jelasnya.
Terkait aksesibilitas, lanjut Josef Nae Soi, pemerintah mempersiapkan infrastruktur dasar berupa jalan, listrik dan air yang kini ditambah pula dengan infrastruktur pelabuhan laut dan udara.
Baca juga: Wagub: hampir semua wilayah NTT punya potensi pariwisata
Komponen keempat yakni amenities berkaitan dengan kenyamanan wisatawan yang datang berwisata ke NTT. Misalnya, dengan menyiapkan toilet yang baik di tempat-tempat wisata.
Baca juga: Wagub : Omnibus Law sederhanakan aturan dan mudahkan investasi
“Terakhir itu ada awareness, kepedulian dari masyarakat bahwa industri pariwisata ini akan meningkatkan pendapatan dari UMKM dan perijinan itu tidak lagi berbelit-belit,” imbuhnya.