Kupang (AntaraNews NTT) - Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya mengeksekusi mantan Wakil Bupati Kupang Vicktor Y Tiran ke Lapas Penfui Kupang atas dakwaan melakukan korupsi dana perjalan dinas fiktif sebesar Rp2,8 miliar tahun anggaran 2012-2013.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, Noven V Bullan ketika dihubungi Antara, Selasa (24/7) malam mengatakan, Vicktor Y Tiran telah digelandang ke Lapas Penfui Kupang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Kami sudah melakukan eksekusi terhadap Vicktor Y Tiran yang bersangkutan sudah berada di Lapas Penfui Kupang untuk menjalani hukuman penjara," kata Noven menegaskan.
Eksekusi terhadap mantan Wakil Bupati Kupang priode 2009-2014 itu dilakukan Kejaksaan Negeri Oelamasi menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung RI nomor 343/K/Pid.Sus/2018 dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pramuka dan Koni TA 2012-2013.
Dalam keputusan Mahkamah Agung itu menyatakan Vicktor Y Tiran terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran dana hibah dan KONI Kabupaten Kupang TA 2012 dan 2013.
Noven juga menjelaskan, eksekusi yang sama juga dilakukan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang, Imanuel Bilos yang ikut terjerat dalam kasus serupa.
Terhadap Vicktor Y Tiran dan Imanuel Bilos dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp145 juta telah disetorkan ke negara saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Oelamasi.
Baca juga: Kepala Desa Fatukona tersangka dugaan korupsi dana ADD
Baca juga: Kejaksaan Cegah Korupsi Dana Desa